Thursday, May 30, 2013

MENYUSUN KERTAS KERJA PENYELESAIAN TAHAPAN AUDIT



1.1              REVIEW PERISTIWA SUBSEQUENT EVENT
Tanggungjawab auditor dalam menentukan kewajaran laporan keuangan klien tidak terbatas pada pemeriksaan atas kejadian dan transaksi yang terjadi sampai dengan tanggal neraca. PSA No. 46 (SA 560, Peristiwa Kemudian), menyatakan bahwa auditor mempunyai tanggung jawab tertentu atas kejadian-kejadian dan transaksi-transaksi yang :
  1. Mempunyai pengaruh material atas laporan keuangan ; dan
  2. Terjadi setelah tanggal neraca tetapi sebelum diterbitkannya laporan keuangan dan laporan auditor.
Kejadian-kejadian ini disebut peristiwa kemudian. Peristiwa kemudian meliputi peristiwa-peristiwa yang terjadi antara tanggal neraca hingga tanggal penerbitan laporan keuangan. Periode peristiwa kemudian meliputi periode waktu antara tanggal neraca sampai tanggal akhir pekerjaan lapangan. Selama periode tersebut, auditor diharuskan oleh standar audit berlaku umum untuk menunjukkan terjadinya peristiwa kemudian. Seperti akan dijelaskan kemudian, auditor tidak bertanggungjawab untuk menemukan peristiwa kemudian yang terjadi antara tanggal akhir pekerjaan lapangan dengan tanggal penerbitan laporan.
Tipe Peristiwa Kemudian
PSA No. 560.03 dan 56.05 menyatakan bahwa ada dua tipe peristiwa kemudian :
  • Peristiwa kemudian tipe 1 : meliputi peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan berdampak terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan.
  • Peristiwa kemudian tipe 2 : meliputi peristiwa-peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca yang dilaporkan, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca.
Peristiwa tipe 1 memerlukan penyesuaian atas laporan keuangan, sedangkan tipe 2 memerlukan pengungkapan dalam laporan keuangan, atau bila peristiwa tersebut sangat material perlu dilampirkan data pro-forma pada laporan keuangan. Berikut adalah contoh dua tipe peristiwa kemudian :
TIPE 1
TIPE 2
Realisasi aktiva yang ada dalam pembukuan per tanggal akhir tahun seperti piutang dan persediaan yang tidak sama dengan nilai menurut pembukuan.

Penyelesaian utama ditaksir yang ada dalam pembukuan per tanggal akhir tahun seprti misalnya denda menurut keputussan pengadilan dan garansi atas produk yang dijual jumlahnya berbeda dengan jumlah menurut pembukuan.
Penerbitan utang obligasi utang jangka panjang atau saham preferen misalnya saham biasa.

Pembelian suatu perusahaan.

Kerugian aktiva teteap atau persediaan yang diakibatkan oleh kebakaran atau banjir.

Prosedur Penguditan dalam Periode Kemudian
            Auditor harus mengidentifikasi dan menilai peristiwa kemudian sampai dengan tanggal laporan yang biasanya sama dengan tanggal berakhirnya pekerjaan lapangan. Tanggungjawab ini dilaksanakan dengan dua cara berikut :
  1. Pada saat melaksananakan pengujian substantive akhir tahun, seperti melakukan pengujian pisah batas dan mencari utang yang tidak dicatat, auditor harus waspada terhadap kemungkinan adanya peristiwa kemudian; dan
  2. Dengan melaksanakan prosedur-prosedur pengauditan seperti dinyatakan pada SA 560.12 pada tanggal akhir pemeriksaan alapangan atau menjelang berakhirnya pekerjaan lapangan.
a.       Membaca laporan keuangan interim yang terakhir yang terakhir, membandingkan laporan keuangan interim dengan laporan keuangan yang akan dilaporkan dan membuat berbagai perbandingan lainnya yang dipertimbangkan cukup memadai sesuai dengan kondisi ada.
b.      Mengajukan pertanyaan dan membicarakan dengan pejabat atau eksekutif yang bertanggungjawab atas masalah keuangan dan akuntansi tentang :
·         Apakah ada utang bersyarat yang cukup besar atau komitmen yang terjadi pada tanggal neraca yang dilaporkan atau pada tanggal pertanyaan diajukan.
·         Apakah ada perubahan yang cukup signifikan dalam modal saham, utang jangka panjang, atau modal kerja sampai pada tanggal pertanyaan diajukan.
·         Status sekarang mengenai unsure dalam laporan keuangan yang dilaporkan, yang dipertanggungjawabkan berdasarkan data sementara, awal, atau data yang tidak konklusif.
·         Apakah penyesuaian yang tidak biasanya terjadi telah dibuat selama periode dari tanggal neraca sampai dengan tanggal pertanyaan diajukan.
c.       Membaca notulen rapat pemegang saham, direktur, komite resmi lainnya, apabila notulen rapat tidak tersedia, auditor mengajukan pertanyaan mengenai masalah yang dibicarakan dalam rapat tersebut.
d.      Mengajukan pertanyaan kepada konsultan hukum klien tentang adanya tuntutan hukum, klaim, dan keputusan pengadilan.
e.       Mendapatkan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang, umumnya adalah presiden direktur dan direktur keuangan, yang bertanggal sama dengan tanggal laporan aduit, tentang apakah setiap peristiwa yang telah terjadi setelah tanggal laporan keuangan yang dilaporkan oleh auditor independen, menurut pandangan para eksekutif tersebut memerlukan penyesuaaian atau pengungkapan dalam laporan tersebut.
Prosedur yang berkaitan dengan konsultan hukum dan surat pernyataan dari klien akan diterangkan kemudian.
Pengaruh atas Laporan Auditor
Kegagalan untuk mencatat atau mengungkapan peristiwa kemudian dalam laporan keuangan akan menyebabkan auditor tidak dapat memberi pendapat wajar dengan penegcualian. Tergantung materialitasnya, auditor harus memberi pendapat wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena laporan keuangan tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.






1.2              MEMAHAMI RISALAH RAPAT
Notulen rapat pemegang sham, dewan komisaris, dan komite-komitenya, seperti komite keuangan dan komite audit, mungkin berisi hal-hal penting bagi suatu audit. Auditor harus memastikan bahwa semua notulen hasil rapat yang diselenggarakan selama periode yang diperiksa dan selama periode sejak tanggal neraca sampai dengan akhir pekerjaan lapangan telah disediakan klien untuk direview. Pembacaan notulen-notulen rapat biasanya dilakukan segera setelah auditor menerimanya, agar auditor mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari dan menilai signifikansinya terhadap audit. Ringkasan hal-hal penting yang dibuat sebagai hasil pembacaan notulen-notulen rapat harus didokumentasikan dalam kertas kerja.



1.3              MENDAPATKAN BUKTI UTANG TERKAIT DENGAN TUNTUAN HUKUM,KLAIM DAN PENILAIAN


1.4              CLIENT REPRESTATION LETTER DAN LAKUKUKAN  PROSEDUR ANALITIKAL
Surat Pernyataan Langganan (Client Representation Letter)
A.    Pengertian Client Representation Letter
Dalam suatu general audit/financial audit (pemeriksaan umum), akuntan public pada akhir pemeriksaannya harus mengeluarkan laporan akuntan public yang terdiri dari pendapat auditor (auditor’s opinion) mengenai kewajaran laporan keuangan klien dan laporan keuangan yang telah diaudit, yang merupakan tanggung jawab manajemen (klien).
Namun demikian, sebelum laporan audit diserahkan kepada klien, auditor harus meminta surat pernyataan langganan (client representation letter), dan klien harus memberikannya.
Tanggal surat pernyataan langganan harus sama dengan tanggal tanggal selesainya pemeriksaan lapangan (audit field work) dan tanggal laporan akuntan public.
Tanggal tersebut menunjukkan sampai batas waktu mana auditor harus menjelaskan hal-hal atau kejadian penting sesudah tanggal neraca.
Surat pernyataan langganan tersebut harus ditandatangani pejabat perusahaan (klien) yang berwenang, biasanya direktur keuangan dan akuntansi atau direktur utama dan ditik diatas kop surat klien, walaupun konsep surat tersebut disiapkan oleh kantor akuntan public.
Jadi, surat pernyataan langganan surat yang dibuat oleh klien, ditujukan kepada kantor akuntan public, yang berisi pernyataan mengenai beberapa hal yang penting, antara lain :
1.         Bahwa manajemen menyadari, merekalah yang bertanggung jawab terhadap kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia (standar akuntansi keuangan).
2.         Bahwa semua data, catatan akuntansi, notulen rapat direksi dan pemegang saham serta informasi-informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan audit, seluruhnya sudah diperlihatkan kepada akuntan public dan tidak ada yang disembunyikan.
3.         Penjelasan mengenai pos-pos laporan keuangan, misalnya :
Ø  piutang yang disajikan di neraca semuanya bisa tertagih atau sudah dibuatkan penyisihan yang cukup untuk piutang yang diragukan bisa tertagih.
Ø   aktiva tetap yang tercantum di neraca semuanya merupakan milik perusahaan dan dicatat berdasarkan harga perolehannya.
Ø   hutang yang tercantum di neraca betul-betul merupakan kewajiban perusahaan dan tidak ada hutang atau kewajiban kepada pihak ketiga yang belum dicantumkan di neraca.
4.         Menyatakan ada atau tidaknya aktiva perusahaan yang dijadikan jaminan atas kredit yang diperoleh dari bank. Jika ada aktiva yang dijadikan jaminan, harus dijelaskan aktiva apa saja yang dijaminkan dan dijaminkan kepada siapa.
5.          Menyatakan ada atau tidaknya kewajiban bersyarat (contingent liability) per tanggal neraca. Kalau ada harus dijelaskan dalam bentuk apa.
Contingent liability adalah kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga yang mungkin terjadi, mungkin juga tidak terjadi, tergantung pada kejadian di periode yang akan datang.
Contingent liability bisa berasal dari pendiskontoan wesel tagih atau jika ada tuntutan terhadap perusahaan di pengadilan yang pada tanggal neraca, belum ada keputusan hukum dari pengadilan tersebut.
6.         Menyatakan ada atau tidaknya transaksi-transaksi hubungan istimewa (related party transaction) dengan perusahaan induk ( holding company) atau perusahaan afiliasi.
Jika ada hubungan transaksi istimewa, misalnya dalam bentuk pembelian atau penjualan barang dagangan antar perusahaan dalam satu group, maka harus dinyatakan bahwa transaksi tersebut dilakukan dengan harga pasar yang wajar (arms length transactions), dan harus dijelaskan juga berapa jumlah transaksi tersebut.
7.          Menyatakan ada atau tidaknya kejadian penting sesudah tanggal neraca yang mempunyai pengaruh yang penting atau material terhadap kewajaran laporan keuangan, misalnya terjadinya kebakaran sesudah tanggal neraca namun sebelum laporan akuntan diterbitkan.




B.     Kegunaan Client Representation Letter
Manfaat client representation letter bagi kantor akuntan public sangat besar sekali. Misalnya jika ternyata klien tidak mencatat transaksi perusahaan secara keseluruhan atau ada bukti-bukti yang disembunyikan/tidak diperlihatkan kepada kantor akuntan, sehingga ada pihak-pihak yang menggunakan laporan keuangan klien dan merasa dirugikan lalu mengajukan tuntutan kepada akuntan public di pengadilan. Dalam hal ini akuntan public dapat menunjukkan surat pernyataan langganan tersebut sebagai bukti di pengadilan, sehingga tidak bisa disalahkan.
Jika akuntan public tidak memiliki surat pernyataan langganan, maka ia bisa disalahkaan di pengadilan dan harus membayar ganti rugi atau dicabut izin prakteknya oleh menteri keuangan jika terbukti lalai dalam melakukan pemeriksaannya sehingga merugikan pihak lain.

C.    Isi Dari Client Representation Letter
ikatan akuntan indonesia menyatakan dalam standar profesional akuntan public (psa no. 17), bahwa surat pernyataan langganan (representasi tertulis) umumnya meliputi hal-hal berikut, jika dimungkinkan :
a)      Pengakuan manajemen mengenai tanggung jawabnya untuk menyajikan laporan keuangan secara wajar, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia atau basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia.
b)       Tersedianya catatan keuangan dan data yang berkaitan.
c)      Kelengkapan dan tersedianya semua notulen rapat pemegang saham, direksi dan dewan komisaris.
d)      Tidak terdapat kesalahan dalam laporan keuangan dan transaksi yang tidak tercatat.
e)      Informasi mengenai transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dan piutang atau utang antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.
f)        Ketidakpatuhan dengan pasal-pasal perjanjian kontrak yang mungkin berdampak terhadap laporan keuangan.
g)       Informasi mengenai peristiwa kemudian.
h)      Ketidakberesan yang melibatkan manajemen dan karyawan.
i)         Komunikasi dari instansi pemerintah mengenai ketidakpatuhan terhadap atau kelemahan dalam praktik laporan keuangan.
j)         Rencana atau maksud yang mungkin akan mempengaruhi nilai atau klasifikasi aktiva atau kewajiban.
k)       Pengungkapan saldo kompensasi atau perjanjian yang menyangkut pembatasan terhadap saldo kas, dan pengungkapan line-of-credit atau perjanjian yang serupa.
l)        Pengurangan kelebihan atau keusangan persediaan menjadi nilai yang dapat direalisasikan.
m)    Rugi dari komitmen penjualan.
n)      Hak atas aktiva, hak gadai atas aktiva, dan aktiva yang dijaminkan.
o)       Perjanjian untuk membeli kembali aktiva yang sebelumnya dijual.
p)       Rugi dari komitmen pembelian untuk jumlah persediaan yang melebihi kebutuhan atau pada harga diatas harga pasar.
q)       Pelanggaran atau kemungkinan pelanggaran hukum atau peraturan yang dampaknya harus dipertimbangkan untuk diungkapkan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar untuk mencatat rugi bersyarat.
r)       \Kewajiban lain dan laba atau rugi bersyarat yang harus diungkapkan.
s)        Tuntutan yang tidak diungkapkan meskipun telah diberitahukan kemungkinannya oleh penasehat hukum klien.
t)        Hak atau perjanjian pembelian kembali saham perusahaan atau modal saham yang disisihkan untuk hak pembelian saham, warrant, konversi, atau persyaratan lainnya.



1.5              EVALUASI TEMUAN-TEMUAN AUDIT
Penilaian temuan dilakukan auditor dengan dua tujuan berikut: (1) menetapkan jenis pendapat yang akan diberikan dan (2) menentukan apakah standar auditing telah dipenuhi dalan audit. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, auditor melakukan langkah-langkah berikut, yaitu:
Membuat Penetapan Akhir Tentang Materialitas dan Risiko Audit
            Titik tolak dalam proses ini ialah menjumlahkan semua salah saji yang ditemukan dalam pemeriksaan atas semua rekening yang dikoreksi oleh klien. Penetuan salah saji dalam suatu rekening harus meliputi komponen-komponen berikut:
  • Salah saji tidak dikoreksi yang secara spesifik ditemukan melalui pengujian substantive detil atas transaksi dan saldo-saldo (disebut salah saji diketahui).
  • Proyeksi salah saji tidak dikoreksi yang ditaksir melalui teknik sampling audit.
  • Estimasi salah saji yang dideteksi melalui prosedur analitis dan dikuantifikasi dengan prosedur audit lainnya.
Total dari komponen-komponen di atas untuk sutu rekening disebut dengan kemungkinan salah saji. Total dari seluruh kemungkinan salah saji yang terdapat pada semua rekening disebut dengan agregat kemungkinan salah saji.
Penilaian Kelangsungan Hidup (Going Concern)
            PSA No.30, Pertimbangan Auditor Atas Kelangsungan Hidupnya (SA 341), menetapkan tanggung jawab auditor untuk mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan satuan usaha dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan auditan (biasanya dihitung satu tahun setelah tanggal neraca).
            Apabila auditor yakin bahwa terdapat kesangsian besar tentang kemampuan klien untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, maka ia harus melakukan langkah-langkah berikut: (1) dapatkan informasi tentang rencana manajemen yang ditujukan untuk mengurangi pengaruh dari kondisi atau kejadian tersebut, dan (2) tentukan kemungkinan rencana tersebut akan dapat diterapkan secara efektif.
            Apabila setelah mengevaluasi rencana manjemen, auditor masih berkesimpulan terdapat kesangsian besar tentang kemampuan klien untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka auditor harus (1) mempertimbangkan kecukupan pengungkapan tentang ketidakmampuan perusahaan klien untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu yang pantas, dan (2) mencantumkan paragraph penjelasan dalam laporan auditor untuk mencerminkan kesimpulannya. Apabila auditor berpendapat bahwa kesangsian besar sudah tidak ada, auditor harus mempertimbangkan kebutuhan akan pengungkapan.
Melakukan Review Teknis Atas Laporan Keuangan
            Pada perusahaan public, sebelum laporan audit dipublikasikan, biasanya masih dilakukan review teknis atas laporan keuangan oleh partner yang bukan anggota tim audit dalam penugasan yang bersangkutan. Daftar pengecekan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan bentuk dan isi setiap bagian pokok laporan keuangan beserta pengungkapan-pengungkapannya. Daftar  pengecekan yang telah diisi beserta temuan hasil review selanjutnya dimasukkan ke dalam kertas kerja.
Merumuskan Pendapat dan Membuat Konsep Laporan Audit
            Setalah pengauditan atas suatu bidang atau pos laporan selesai dikerjakan, staf audit tersebut harus membuat ringkasan temuan-temuannya. Pada tahap penyelesaian audit, semua temuan yang terpisah-terpisah tersebut perlu diringkas dan dievaluasi sebagai dasar untuk memberi pendapat atas laporan keuangan sebagai keseluruhan. Dalam hal tertentu, manajer audit membuat keputusan awal untuk kemudian direview secara cermat oleh partner. Biasanya klien akan menyelenggarakan pertemuan dengan auditor. Dalam pertemuan tersebut auditor melaporkan temuan-temuan secara lisan dan memberikan alasan atas usulan penyesuaian dan/atau tambahan pengungkapan. Apabila akhirnya dicapai kesepakatan untuk melakukan perubahan, maka auditor bisa memberi pendapat wajar tanpa pengecualian.
Melakukan Review Akhir Atas Kertas Kerja
Tingkat review yang bisa dilakukan dalam tahap penyelesaian audit dapat dilihat pada tabel berikut:
PELAKSANA REVIEW
SIFAT REVIEW
Manajer



Partner yang ditunjuk dalam penugasan audit yang bersangkutan
Mereview kertas kerja yang dibuat oleh auditor senior atau mereview sebagian atau semua kertas kerja yang telah direview oleh auditor senior.

Mereview kertas kerja yang dibuat oleh manjer dan mereview kertas kerja lainnya yang dipandang perlu.

Review yang dilakukan partner atas kertas kerja dimaksudkan untuk mendapatkan jaminan bahwa:
  • Pekerjaan yang dilakukan oleh para bawahan telah dilakukan dengan cermat dan teliti.
  • Pertimbangan yang diberikan oleh bawaan cukup beralasan dengan tepat sesuai dengan keadaan yang dihadapi.
  • Penugasan audit telah selesai dikerjakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian kerja.
  • Semua persoalan akuntansi, pengauditan, dan pelaporan yang menimbulkan pertanyaan yang signifikan selama audit berlangsung telah terpecahkan dengan memuaskan.
  • Kertas kerja mendukung pendapat auditor.
  • Standar auditing dan kebijakan serta prosedur pengendalian mutu yang berlaku di kantor akuntansi public yang bersangkutan telah terpenuhi.



1.6              KOMUNIKASIKAN TEMUAN DENGAN KLIEN
Pengkomunikasian Hal-Hal yang Menyangkut Pengendalian Intern
            SA 325, Komunikasi Masalah yang Berhubungan dengan Struktur Pengendalian Intern yang Ditemukan dalam Suatu Audit, mengharuskan auditor untuk menkomunikasikan kondisi yang dapat dilaporkan, yang didefinisikan sebagai:
merupakan kelemahan signifikan dalam rancangan atau pengoperasian pengendalian intern yang bisa memberikan dampak sebaliknya terhadap kemampuan perusahaan untuk mencatat, meringkas, dan melaporkan data keuangan sejalan dengan aserssi manajemen dalam laporan keuangan.
            Auditor dimungkinkan untuk mengetahui adanya kondisi yang dapat dilaporkan ketika ia melakukan upaya mendapatkan pemahaman tentang pengendalian intern, melakukan pengujian substantive, atau hal lainnya selama ia melaksanakan audit.
Pengkomunikasian Hal-Hal yang Berhubungan Dengan Pelaksanaan Audit
SA 380.06-14 menyebutkan bahwa komunikasi dengan komite audit meliputi hal-hal berikut:
  • Tanggung jawab auditor berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
  • Kebijakan akuntansi signifikan
  • Pertimbangan auditor tentang qualitas prinsip akuntansi yang diterapkan perusahaan klien
  • Pertimbangan manajemen dan estimasi akuntansi
  • Ketidaksepakatan dengan manajemen
  • Konsultasi dengan akuntan lain
  • Isu besar yang dibicarakan dengan manajemen sebelum keputusan mempertahankan auditor
  • Kesulitan yang dijumpai dalam pelaksanaan audit
Pembuatan Surat Kepada Manajemen
            Surat kepada manajemen berisi rekomendasi berbagai hal yang tidak termasuk dalam komunikasi dengan komite audit yang diharuskan oleh standar auditing. Rekomendasi tersebut biasanya meliputi hal-hal yang berkaitan dengan perbaikan efisiensi dan efektivitas operasi perusahaan.
Surat kepada manajemen mencakup komentar-komentar tentang:
  • Hal-hal yang berkaitan dengan pengendalian intern yang tidak merupakan kondisi yang dapat dilaporkan.
  • Rekomendasi mengenai manjemen sumber daya.
  • Hal-hal yang berkaitan dengan perpajakan.


1.7              TANGGUNG JAWAB SETELH AUDIT

Tanggung jawab setelah audit meliputi hal-hal berikut :

1.      PERISTIWA KEMUDIAN ANTARA TANGGAL dan  PENERBITAN LAPORAN
PSA No.43,Pemberian Tanggal Atas Laporan Auditor Independen (SA 530),menyatakan bahwa auditor tidak bertanggung jawab untuk mengajukan pertanyaan atas melakuan prosedur pengauditan apapun selama periode waktu tersebut untuk menemukan peristiwa kemudian yang material.Namun,apabila peristiwa demikian terjadi dan diketahui oleh auditor,maka ia harus mempertimbangkan untuk mengungkapkan atau membuat penyesuaian atas laporan keuangan sehubungan dengan adanya peristiwa tersebut.Apabila diperlukan penyesuaian dan manajemen dapat menerima penyesuaian tersebut,maka auditor bisa menerbitkan laporan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian.Apabila pengungkapanyang di perlukan di setujui auditor,maka auditor juga bisa menerbitkan laporan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian dan tanggal laporan diganti agar sesuai dengan tanggal peristiwa kemudian.
Alternatif lain,auditor bisa menggunakan Tanggal Ganda dalam laporan auditnya.Dengan cara ini ,tanggal semula tetap di gunakan ,kecuali untuktanggal peristiwa kemudian.Tanggal ganda dicantumkan dalam laporan audit tepat dibawah tanda tangan kantor akuntan.


2.      PENEMUAN KEMUDIAN FAKTOR YANG ADA PADA TANGGAL LAPORAN
PSA No.47,Penemuan Kemudian Faktor Yang Ada Pada Tanggal Laporan Auditor (SA 561),menyatakan dalam SA 561.04 bahwa apabila (1) auditor menyadari adanya informasi yang bersangkutan,dan (2) informasi tersebut berpengaruh terhadap laporan keuangan yang sebelumnya dilaporkannya,maka auditor harus menentukan keandalan informasi tersebut .Apabila penyelidikan yang dilakuan auditor membuktikan adanya fakta tersebut dan auditor yakin bahwa informasi tersebut penting bagi mereka yang mengandalkan atau kemungkinan akan mengandalkan pada laporan keuangan ,maka auditor harus melakukan langkah-langkah untuk mencegah diandalkannya laporan audit tersebut diwaktu yang akan datang
Dalam situasi demikian ,hal yang terbaik adalah melakukan revisi atas laporan keuangan oleh klien dan menerbitkan laporan audit yang direvisi segera mungkin Apabila klien menolak untuk mengungkapkan fakta yang baru saja ditemukan,maka auditor harus member tahu semua anggota dewan komisaris mengenai penolakan tersebut.Selain itu,SA,561.08 menyatakan bahwa auditor harus melakukan langkah-langkah berikut untuk mencegah diandalkannya laporan audit :
·         Pemberitahuan kepada klien bahwa laporan auditor harus tidak lagi di hubungkan dengan laporan keuangan .
·         Pemberitahuan kepada badan pengatur yang memiliki kekuasaan terhadap klien bahwa laporan auditor tidak lagi dapat lagi di andalkan
·         Pemberitahuan (biasanya melalui badan pengatur )kepada setiap orang yang diketahui oleh auditor meletakkan keperecayaan terhadap  laporan keuangan bahwa laporan auditnya tidak lagi dapat di handalkan
SA 561.09 memberi pedoman bagi auditor dalam menyampaikan pemberitahuan kepada pihak-pihak selain kepada klien.Jika auditor telah dapat melakukan penyelidikan yang memuaskan terhadap informasi dan telah menentukan bahwa informasi tersebut handal,maka ia harus menjelaskan dampak informasi yang diperoleh kemudian terhadap laporan keuangan dan laporan auditor.Jika klien tidak mau berkerja sama dan auditor tidak dapat melakukan penyelidikan yang memuaskan ,maka tanpa mengungkapkan informasi tersebut,auditor harus (1) menyebutkan bahwa klien tidak mau bekerja sama,dan  (2) menyatakan bahwa informasi tersebut benar,dan laporan auditor tidak lagi dapat dihandalkan .
3.   PENEMUAN PROSEDUR YANG TIDAK DI LAKSANAKAN
Setelah tanggal laporan audit,auditor mungkin berkesimpulan bahwa satu atau lebih prosedur audit yang dipandang perlu pada saat audit,dengan adanya keadaan  kemudian ,tidak dilaksanakan dalam audit atas laporan keuangan,namun tidak terdapat petunjuk bahwa laporan keuangan tersebut disajikan tidak wajar sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum Atau atas basis akuntansi komprehensip yang lain.standar auditing tidak mengharuskan auditor untuk melakukan review pasca audit apapun atas pekerjaan yang telah dilakukannya.Jika auditor berkesimpulan bahwa prosedur auditing yang di pandang perlu pada saat audit dalam keadaan yang kemudian yang terjadi,jika dilaksanakan dalam audit terhadap laporan keuangan ,ia harus menentukan pentingnya prosedur audit yang tidak dilaksanakan tersebut terhadap kemampuannya sekarang dalam mendukung pendapat yang telah dinyatakan sebelumnya tas laporan keuangan sebagai keseluruhan.

Apabila dasar yang memeutuskan untuk member pendapat bias memperoleh dan bukti0bukti mendukung pendapat yang dinyatakan ,maka auditor selanjutnya tidak bertanggung jawab lagi.namun jika sebagai hasil penerapan kemudian prosedur yang tidak dilaksanakan tersebut atu prosedur alternative,auditor menyadari bahwa fakta tentang laporan keuangan yang ada pada tanggal laporan audit nya berdampak terhadap laporan auditnya,maka ia harus mencakup pada ketentuan yang di cantumkan dalam SA Seksi 561 (PSA No.47),penemuan kemudian factor yang ada pada tanggal laporan auditor.(paragraph 5 sampai 9)

0 comments:

Post a Comment