Thursday, May 30, 2013
1.1
REVIEW PERISTIWA SUBSEQUENT EVENT
Tanggungjawab auditor dalam menentukan kewajaran laporan keuangan klien
tidak terbatas pada pemeriksaan atas kejadian dan transaksi yang terjadi sampai
dengan tanggal neraca. PSA No. 46 (SA 560, Peristiwa Kemudian), menyatakan
bahwa auditor mempunyai tanggung jawab tertentu atas kejadian-kejadian dan
transaksi-transaksi yang :
- Mempunyai pengaruh
material atas laporan keuangan ; dan
- Terjadi setelah
tanggal neraca tetapi sebelum diterbitkannya laporan keuangan dan laporan
auditor.
Kejadian-kejadian ini disebut peristiwa
kemudian. Peristiwa kemudian meliputi peristiwa-peristiwa yang terjadi
antara tanggal neraca hingga tanggal penerbitan laporan keuangan. Periode
peristiwa kemudian meliputi periode waktu antara tanggal neraca sampai tanggal
akhir pekerjaan lapangan. Selama periode tersebut, auditor diharuskan oleh
standar audit berlaku umum untuk menunjukkan terjadinya peristiwa kemudian.
Seperti akan dijelaskan kemudian, auditor tidak bertanggungjawab untuk
menemukan peristiwa kemudian yang terjadi antara tanggal akhir pekerjaan
lapangan dengan tanggal penerbitan laporan.
Tipe Peristiwa Kemudian
PSA No. 560.03 dan 56.05 menyatakan bahwa ada dua tipe peristiwa
kemudian :
- Peristiwa kemudian
tipe 1 : meliputi peristiwa yang memberikan tambahan bukti yang
berhubungan dengan kondisi yang ada pada tanggal neraca dan berdampak
terhadap taksiran yang melekat dalam proses penyusunan laporan keuangan.
- Peristiwa kemudian
tipe 2 : meliputi peristiwa-peristiwa yang menyediakan tambahan bukti yang
berhubungan dengan kondisi yang tidak ada pada tanggal neraca yang
dilaporkan, namun kondisi tersebut ada sesudah tanggal neraca.
Peristiwa tipe 1 memerlukan penyesuaian atas laporan keuangan, sedangkan
tipe 2 memerlukan pengungkapan dalam laporan keuangan, atau bila peristiwa
tersebut sangat material perlu dilampirkan data pro-forma pada laporan
keuangan. Berikut adalah contoh dua tipe peristiwa kemudian :
TIPE 1
|
TIPE 2
|
Realisasi aktiva yang ada
dalam pembukuan per tanggal akhir tahun seperti piutang dan persediaan yang
tidak sama dengan nilai menurut pembukuan.
Penyelesaian utama
ditaksir yang ada dalam pembukuan per tanggal akhir tahun seprti misalnya
denda menurut keputussan pengadilan dan garansi atas produk yang dijual
jumlahnya berbeda dengan jumlah menurut pembukuan.
|
Penerbitan utang obligasi
utang jangka panjang atau saham preferen misalnya saham biasa.
Pembelian suatu
perusahaan.
Kerugian aktiva teteap
atau persediaan yang diakibatkan oleh kebakaran atau banjir.
|
Prosedur Penguditan dalam Periode Kemudian
Auditor harus
mengidentifikasi dan menilai peristiwa kemudian sampai dengan tanggal laporan
yang biasanya sama dengan tanggal berakhirnya pekerjaan lapangan. Tanggungjawab
ini dilaksanakan dengan dua cara berikut :
- Pada saat
melaksananakan pengujian substantive akhir tahun, seperti melakukan
pengujian pisah batas dan mencari utang yang tidak dicatat, auditor harus
waspada terhadap kemungkinan adanya peristiwa kemudian; dan
- Dengan melaksanakan
prosedur-prosedur pengauditan seperti dinyatakan pada SA 560.12 pada
tanggal akhir pemeriksaan alapangan atau menjelang berakhirnya pekerjaan
lapangan.
a.
Membaca laporan keuangan interim yang terakhir yang terakhir,
membandingkan laporan keuangan interim dengan laporan keuangan yang akan
dilaporkan dan membuat berbagai perbandingan lainnya yang dipertimbangkan cukup
memadai sesuai dengan kondisi ada.
b.
Mengajukan pertanyaan dan membicarakan dengan pejabat atau eksekutif
yang bertanggungjawab atas masalah keuangan dan akuntansi tentang :
·
Apakah ada utang bersyarat yang cukup besar atau komitmen yang terjadi
pada tanggal neraca yang dilaporkan atau pada tanggal pertanyaan diajukan.
·
Apakah ada perubahan yang cukup signifikan dalam modal saham, utang
jangka panjang, atau modal kerja sampai pada tanggal pertanyaan diajukan.
·
Status sekarang mengenai unsure dalam laporan keuangan yang dilaporkan,
yang dipertanggungjawabkan berdasarkan data sementara, awal, atau data yang
tidak konklusif.
·
Apakah penyesuaian yang tidak biasanya terjadi telah dibuat selama
periode dari tanggal neraca sampai dengan tanggal pertanyaan diajukan.
c.
Membaca notulen rapat pemegang saham, direktur, komite resmi lainnya,
apabila notulen rapat tidak tersedia, auditor mengajukan pertanyaan mengenai
masalah yang dibicarakan dalam rapat tersebut.
d.
Mengajukan pertanyaan kepada konsultan hukum klien tentang adanya
tuntutan hukum, klaim, dan keputusan pengadilan.
e.
Mendapatkan surat pernyataan dari pejabat yang berwenang, umumnya adalah
presiden direktur dan direktur keuangan, yang bertanggal sama dengan tanggal
laporan aduit, tentang apakah setiap peristiwa yang telah terjadi setelah
tanggal laporan keuangan yang dilaporkan oleh auditor independen, menurut
pandangan para eksekutif tersebut memerlukan penyesuaaian atau pengungkapan
dalam laporan tersebut.
Prosedur yang berkaitan dengan konsultan hukum dan surat pernyataan dari
klien akan diterangkan kemudian.
Pengaruh atas Laporan Auditor
Kegagalan untuk mencatat atau mengungkapan peristiwa kemudian dalam
laporan keuangan akan menyebabkan auditor tidak dapat memberi pendapat wajar
dengan penegcualian. Tergantung materialitasnya, auditor harus memberi pendapat
wajar dengan pengecualian atau pendapat tidak wajar karena laporan keuangan
tidak disajikan secara wajar sesuai dengan prinsip akuntansi berlaku umum.
1.2
MEMAHAMI RISALAH RAPAT
Notulen rapat pemegang sham, dewan komisaris, dan komite-komitenya,
seperti komite keuangan dan komite audit, mungkin berisi hal-hal penting bagi
suatu audit. Auditor harus memastikan bahwa semua notulen hasil rapat yang
diselenggarakan selama periode yang diperiksa dan selama periode sejak tanggal
neraca sampai dengan akhir pekerjaan lapangan telah disediakan klien untuk
direview. Pembacaan notulen-notulen rapat biasanya dilakukan segera setelah
auditor menerimanya, agar auditor mempunyai waktu yang cukup untuk mempelajari
dan menilai signifikansinya terhadap audit. Ringkasan hal-hal penting yang
dibuat sebagai hasil pembacaan notulen-notulen rapat harus didokumentasikan
dalam kertas kerja.
1.3
MENDAPATKAN BUKTI UTANG TERKAIT DENGAN
TUNTUAN HUKUM,KLAIM DAN PENILAIAN
1.4
CLIENT REPRESTATION LETTER DAN LAKUKUKAN PROSEDUR ANALITIKAL
Surat Pernyataan Langganan (Client Representation Letter)
A.
Pengertian Client Representation Letter
Dalam suatu general audit/financial audit
(pemeriksaan umum), akuntan public pada akhir pemeriksaannya harus mengeluarkan
laporan akuntan public yang terdiri dari pendapat auditor (auditor’s opinion)
mengenai kewajaran laporan keuangan klien dan laporan keuangan yang telah
diaudit, yang merupakan tanggung jawab manajemen (klien).
Namun demikian, sebelum laporan audit
diserahkan kepada klien, auditor harus meminta surat pernyataan langganan (client
representation letter), dan klien harus memberikannya.
Tanggal surat pernyataan langganan harus sama
dengan tanggal tanggal selesainya pemeriksaan lapangan (audit field work) dan
tanggal laporan akuntan public.
Tanggal tersebut menunjukkan sampai batas
waktu mana auditor harus menjelaskan hal-hal atau kejadian penting sesudah
tanggal neraca.
Surat pernyataan langganan tersebut harus
ditandatangani pejabat perusahaan (klien) yang berwenang, biasanya direktur
keuangan dan akuntansi atau direktur utama dan ditik diatas kop surat klien,
walaupun konsep surat tersebut disiapkan oleh kantor akuntan public.
Jadi, surat pernyataan langganan surat yang
dibuat oleh klien, ditujukan kepada kantor akuntan public, yang berisi
pernyataan mengenai beberapa hal yang penting, antara lain :
1.
Bahwa manajemen menyadari, merekalah yang bertanggung jawab terhadap
kewajaran penyajian laporan keuangan perusahaan sesuai dengan prinsip akuntansi
yang berlaku umum di indonesia (standar akuntansi keuangan).
2.
Bahwa semua data, catatan akuntansi, notulen rapat direksi dan pemegang
saham serta informasi-informasi yang diperlukan dalam pelaksanaan audit,
seluruhnya sudah diperlihatkan kepada akuntan public dan tidak ada yang
disembunyikan.
3.
Penjelasan mengenai pos-pos laporan keuangan, misalnya :
Ø
piutang yang disajikan di neraca semuanya bisa tertagih atau sudah
dibuatkan penyisihan yang cukup untuk piutang yang diragukan bisa tertagih.
Ø aktiva tetap yang tercantum di neraca
semuanya merupakan milik perusahaan dan dicatat berdasarkan harga perolehannya.
Ø hutang yang tercantum di neraca betul-betul
merupakan kewajiban perusahaan dan tidak ada hutang atau kewajiban kepada pihak
ketiga yang belum dicantumkan di neraca.
4.
Menyatakan ada atau tidaknya aktiva perusahaan yang dijadikan jaminan
atas kredit yang diperoleh dari bank. Jika ada aktiva yang dijadikan jaminan,
harus dijelaskan aktiva apa saja yang dijaminkan dan dijaminkan kepada siapa.
5.
Menyatakan ada atau tidaknya
kewajiban bersyarat (contingent liability) per tanggal neraca. Kalau ada harus
dijelaskan dalam bentuk apa.
Contingent
liability adalah kewajiban perusahaan kepada pihak ketiga yang mungkin terjadi,
mungkin juga tidak terjadi, tergantung pada kejadian di periode yang akan
datang.
Contingent
liability bisa berasal dari pendiskontoan wesel tagih atau jika ada tuntutan
terhadap perusahaan di pengadilan yang pada tanggal neraca, belum ada keputusan
hukum dari pengadilan tersebut.
6.
Menyatakan ada atau tidaknya transaksi-transaksi hubungan istimewa
(related party transaction) dengan perusahaan induk ( holding company) atau
perusahaan afiliasi.
Jika ada
hubungan transaksi istimewa, misalnya dalam bentuk pembelian atau penjualan
barang dagangan antar perusahaan dalam satu group, maka harus dinyatakan bahwa
transaksi tersebut dilakukan dengan harga pasar yang wajar (arms length
transactions), dan harus dijelaskan juga berapa jumlah transaksi tersebut.
7.
Menyatakan ada atau tidaknya
kejadian penting sesudah tanggal neraca yang mempunyai pengaruh yang penting
atau material terhadap kewajaran laporan keuangan, misalnya terjadinya
kebakaran sesudah tanggal neraca namun sebelum laporan akuntan diterbitkan.
B. Kegunaan Client Representation Letter
Manfaat client representation letter bagi
kantor akuntan public sangat besar sekali. Misalnya jika ternyata klien tidak
mencatat transaksi perusahaan secara keseluruhan atau ada bukti-bukti yang
disembunyikan/tidak diperlihatkan kepada kantor akuntan, sehingga ada
pihak-pihak yang menggunakan laporan keuangan klien dan merasa dirugikan lalu
mengajukan tuntutan kepada akuntan public di pengadilan. Dalam hal ini akuntan
public dapat menunjukkan surat pernyataan langganan tersebut sebagai bukti di
pengadilan, sehingga tidak bisa disalahkan.
Jika akuntan public tidak memiliki surat
pernyataan langganan, maka ia bisa disalahkaan di pengadilan dan harus membayar
ganti rugi atau dicabut izin prakteknya oleh menteri keuangan jika terbukti
lalai dalam melakukan pemeriksaannya sehingga merugikan pihak lain.
C. Isi Dari Client Representation Letter
ikatan akuntan indonesia menyatakan dalam
standar profesional akuntan public (psa no. 17), bahwa surat pernyataan
langganan (representasi tertulis) umumnya meliputi hal-hal berikut, jika
dimungkinkan :
a)
Pengakuan manajemen mengenai tanggung jawabnya untuk menyajikan laporan
keuangan secara wajar, posisi keuangan, hasil usaha, perubahan ekuitas, dan
arus kas sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di indonesia atau
basis akuntansi komprehensif selain prinsip akuntansi yang berlaku umum di
indonesia.
b)
Tersedianya catatan keuangan dan
data yang berkaitan.
c)
Kelengkapan dan tersedianya semua notulen rapat pemegang saham, direksi
dan dewan komisaris.
d)
Tidak terdapat kesalahan dalam
laporan keuangan dan transaksi yang tidak tercatat.
e)
Informasi mengenai transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa
dan piutang atau utang antar pihak yang memiliki hubungan istimewa.
f)
Ketidakpatuhan dengan pasal-pasal
perjanjian kontrak yang mungkin berdampak terhadap laporan keuangan.
g)
Informasi mengenai peristiwa
kemudian.
h)
Ketidakberesan yang melibatkan manajemen dan karyawan.
i)
Komunikasi dari instansi
pemerintah mengenai ketidakpatuhan terhadap atau kelemahan dalam praktik
laporan keuangan.
j)
Rencana atau maksud yang mungkin
akan mempengaruhi nilai atau klasifikasi aktiva atau kewajiban.
k)
Pengungkapan saldo kompensasi
atau perjanjian yang menyangkut pembatasan terhadap saldo kas, dan pengungkapan
line-of-credit atau perjanjian yang serupa.
l)
Pengurangan kelebihan atau keusangan persediaan menjadi nilai yang dapat
direalisasikan.
m)
Rugi dari komitmen penjualan.
n)
Hak atas aktiva, hak gadai atas aktiva, dan aktiva yang dijaminkan.
o)
Perjanjian untuk membeli kembali
aktiva yang sebelumnya dijual.
p)
Rugi dari komitmen pembelian
untuk jumlah persediaan yang melebihi kebutuhan atau pada harga diatas harga
pasar.
q)
Pelanggaran atau kemungkinan
pelanggaran hukum atau peraturan yang dampaknya harus dipertimbangkan untuk
diungkapkan dalam laporan keuangan atau sebagai dasar untuk mencatat rugi
bersyarat.
r)
\Kewajiban lain dan laba atau rugi bersyarat yang harus diungkapkan.
s)
Tuntutan yang tidak diungkapkan
meskipun telah diberitahukan kemungkinannya oleh penasehat hukum klien.
t)
Hak atau perjanjian pembelian kembali
saham perusahaan atau modal saham yang disisihkan untuk hak pembelian saham,
warrant, konversi, atau persyaratan lainnya.
1.5
EVALUASI TEMUAN-TEMUAN AUDIT
Penilaian
temuan dilakukan auditor dengan dua tujuan berikut: (1) menetapkan jenis
pendapat yang akan diberikan dan (2) menentukan apakah standar auditing telah
dipenuhi dalan audit. Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, auditor melakukan
langkah-langkah berikut, yaitu:
Membuat Penetapan Akhir Tentang Materialitas dan Risiko Audit
Titik tolak dalam proses ini ialah
menjumlahkan semua salah saji yang ditemukan dalam pemeriksaan atas semua
rekening yang dikoreksi oleh klien. Penetuan salah saji dalam suatu rekening
harus meliputi komponen-komponen berikut:
- Salah saji tidak
dikoreksi yang secara spesifik ditemukan melalui pengujian substantive
detil atas transaksi dan saldo-saldo (disebut salah saji diketahui).
- Proyeksi salah saji
tidak dikoreksi yang ditaksir melalui teknik sampling audit.
- Estimasi salah saji
yang dideteksi melalui prosedur analitis dan dikuantifikasi dengan
prosedur audit lainnya.
Total dari
komponen-komponen di atas untuk sutu rekening disebut dengan kemungkinan salah
saji. Total dari seluruh kemungkinan salah saji yang terdapat pada semua
rekening disebut dengan agregat kemungkinan salah saji.
Penilaian Kelangsungan Hidup (Going Concern)
PSA No.30, Pertimbangan Auditor Atas
Kelangsungan Hidupnya (SA 341), menetapkan tanggung jawab auditor untuk
mengevaluasi apakah terdapat kesangsian besar terhadap kemampuan satuan usaha
dalam mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu pantas, tidak
lebih dari satu tahun sejak tanggal laporan keuangan auditan (biasanya dihitung
satu tahun setelah tanggal neraca).
Apabila auditor yakin bahwa terdapat
kesangsian besar tentang kemampuan klien untuk mempertahankan kelangsungan
hidupnya dalam periode waktu pantas, maka ia harus melakukan langkah-langkah
berikut: (1) dapatkan informasi tentang rencana manajemen yang ditujukan untuk
mengurangi pengaruh dari kondisi atau kejadian tersebut, dan (2) tentukan
kemungkinan rencana tersebut akan dapat diterapkan secara efektif.
Apabila setelah mengevaluasi rencana
manjemen, auditor masih berkesimpulan terdapat kesangsian besar tentang
kemampuan klien untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya, maka auditor harus
(1) mempertimbangkan kecukupan pengungkapan tentang ketidakmampuan perusahaan
klien untuk mempertahankan kelangsungan hidupnya dalam periode waktu yang
pantas, dan (2) mencantumkan paragraph penjelasan dalam laporan auditor untuk
mencerminkan kesimpulannya. Apabila auditor berpendapat bahwa kesangsian besar
sudah tidak ada, auditor harus mempertimbangkan kebutuhan akan pengungkapan.
Melakukan Review Teknis Atas Laporan Keuangan
Pada perusahaan public, sebelum
laporan audit dipublikasikan, biasanya masih dilakukan review teknis atas
laporan keuangan oleh partner yang bukan anggota tim audit dalam penugasan yang
bersangkutan. Daftar pengecekan meliputi hal-hal yang berkaitan dengan bentuk
dan isi setiap bagian pokok laporan keuangan beserta pengungkapan-pengungkapannya.
Daftar pengecekan yang telah diisi
beserta temuan hasil review selanjutnya dimasukkan ke dalam kertas kerja.
Merumuskan Pendapat dan Membuat Konsep Laporan Audit
Setalah pengauditan atas suatu
bidang atau pos laporan selesai dikerjakan, staf audit tersebut harus membuat
ringkasan temuan-temuannya. Pada tahap penyelesaian audit, semua temuan yang
terpisah-terpisah tersebut perlu diringkas dan dievaluasi sebagai dasar untuk
memberi pendapat atas laporan keuangan sebagai keseluruhan. Dalam hal tertentu,
manajer audit membuat keputusan awal untuk kemudian direview secara cermat oleh
partner. Biasanya klien akan menyelenggarakan pertemuan dengan auditor. Dalam
pertemuan tersebut auditor melaporkan temuan-temuan secara lisan dan memberikan
alasan atas usulan penyesuaian dan/atau tambahan pengungkapan. Apabila akhirnya
dicapai kesepakatan untuk melakukan perubahan, maka auditor bisa memberi
pendapat wajar tanpa pengecualian.
Melakukan Review Akhir Atas Kertas Kerja
Tingkat review
yang bisa dilakukan dalam tahap penyelesaian audit dapat dilihat pada tabel
berikut:
PELAKSANA REVIEW
|
SIFAT REVIEW
|
Manajer
Partner yang ditunjuk dalam penugasan audit yang bersangkutan
|
Mereview kertas kerja yang dibuat oleh auditor senior atau mereview
sebagian atau semua kertas kerja yang telah direview oleh auditor senior.
Mereview kertas kerja yang dibuat oleh manjer dan mereview kertas
kerja lainnya yang dipandang perlu.
|
Review yang
dilakukan partner atas kertas kerja dimaksudkan untuk mendapatkan jaminan
bahwa:
- Pekerjaan yang
dilakukan oleh para bawahan telah dilakukan dengan cermat dan teliti.
- Pertimbangan yang
diberikan oleh bawaan cukup beralasan dengan tepat sesuai dengan keadaan
yang dihadapi.
- Penugasan audit telah
selesai dikerjakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam perjanjian
kerja.
- Semua persoalan
akuntansi, pengauditan, dan pelaporan yang menimbulkan pertanyaan yang
signifikan selama audit berlangsung telah terpecahkan dengan memuaskan.
- Kertas kerja mendukung
pendapat auditor.
- Standar auditing dan
kebijakan serta prosedur pengendalian mutu yang berlaku di kantor
akuntansi public yang bersangkutan telah terpenuhi.
1.6
KOMUNIKASIKAN TEMUAN DENGAN KLIEN
Pengkomunikasian Hal-Hal yang Menyangkut Pengendalian Intern
SA 325, Komunikasi Masalah yang
Berhubungan dengan Struktur Pengendalian Intern yang Ditemukan dalam Suatu
Audit, mengharuskan auditor untuk menkomunikasikan kondisi yang dapat
dilaporkan, yang didefinisikan sebagai:
merupakan kelemahan signifikan dalam rancangan atau pengoperasian
pengendalian intern yang bisa memberikan dampak sebaliknya terhadap kemampuan
perusahaan untuk mencatat, meringkas, dan melaporkan data keuangan sejalan
dengan aserssi manajemen dalam laporan keuangan.
Auditor dimungkinkan untuk
mengetahui adanya kondisi yang dapat dilaporkan ketika ia melakukan upaya
mendapatkan pemahaman tentang pengendalian intern, melakukan pengujian
substantive, atau hal lainnya selama ia melaksanakan audit.
Pengkomunikasian Hal-Hal yang Berhubungan Dengan Pelaksanaan Audit
SA 380.06-14
menyebutkan bahwa komunikasi dengan komite audit meliputi hal-hal berikut:
- Tanggung jawab auditor
berdasarkan standar auditing yang ditetapkan Ikatan Akuntan Indonesia
- Kebijakan akuntansi
signifikan
- Pertimbangan auditor
tentang qualitas prinsip akuntansi yang diterapkan perusahaan klien
- Pertimbangan manajemen
dan estimasi akuntansi
- Ketidaksepakatan
dengan manajemen
- Konsultasi dengan
akuntan lain
- Isu besar yang
dibicarakan dengan manajemen sebelum keputusan mempertahankan auditor
- Kesulitan yang dijumpai
dalam pelaksanaan audit
Pembuatan Surat Kepada Manajemen
Surat kepada manajemen berisi
rekomendasi berbagai hal yang tidak termasuk dalam komunikasi dengan komite
audit yang diharuskan oleh standar auditing. Rekomendasi tersebut biasanya
meliputi hal-hal yang berkaitan dengan perbaikan efisiensi dan efektivitas
operasi perusahaan.
Surat kepada
manajemen mencakup komentar-komentar tentang:
- Hal-hal yang berkaitan
dengan pengendalian intern yang tidak merupakan kondisi yang dapat
dilaporkan.
- Rekomendasi mengenai
manjemen sumber daya.
- Hal-hal yang berkaitan
dengan perpajakan.
1.7
TANGGUNG JAWAB SETELH AUDIT
Tanggung jawab setelah audit meliputi hal-hal
berikut :
1.
PERISTIWA KEMUDIAN ANTARA TANGGAL dan PENERBITAN LAPORAN
PSA No.43,Pemberian Tanggal Atas Laporan
Auditor Independen (SA 530),menyatakan bahwa auditor tidak bertanggung jawab
untuk mengajukan pertanyaan atas melakuan prosedur pengauditan apapun selama
periode waktu tersebut untuk menemukan peristiwa kemudian yang
material.Namun,apabila peristiwa demikian terjadi dan diketahui oleh
auditor,maka ia harus mempertimbangkan untuk mengungkapkan atau membuat
penyesuaian atas laporan keuangan sehubungan dengan adanya peristiwa
tersebut.Apabila diperlukan penyesuaian dan manajemen dapat menerima penyesuaian
tersebut,maka auditor bisa menerbitkan laporan dengan pendapat wajar tanpa
pengecualian.Apabila pengungkapanyang di perlukan di setujui auditor,maka
auditor juga bisa menerbitkan laporan dengan pendapat wajar tanpa pengecualian
dan tanggal laporan diganti agar sesuai dengan tanggal peristiwa kemudian.
Alternatif lain,auditor bisa menggunakan
Tanggal Ganda dalam laporan auditnya.Dengan cara ini ,tanggal semula tetap di
gunakan ,kecuali untuktanggal peristiwa kemudian.Tanggal ganda dicantumkan
dalam laporan audit tepat dibawah tanda tangan kantor akuntan.
2.
PENEMUAN KEMUDIAN FAKTOR YANG ADA PADA TANGGAL LAPORAN
PSA No.47,Penemuan Kemudian Faktor Yang Ada
Pada Tanggal Laporan Auditor (SA 561),menyatakan dalam SA 561.04 bahwa apabila
(1) auditor menyadari adanya informasi yang bersangkutan,dan (2) informasi
tersebut berpengaruh terhadap laporan keuangan yang sebelumnya
dilaporkannya,maka auditor harus menentukan keandalan informasi tersebut
.Apabila penyelidikan yang dilakuan auditor membuktikan adanya fakta tersebut
dan auditor yakin bahwa informasi tersebut penting bagi mereka yang
mengandalkan atau kemungkinan akan mengandalkan pada laporan keuangan ,maka
auditor harus melakukan langkah-langkah untuk mencegah diandalkannya laporan
audit tersebut diwaktu yang akan datang
Dalam situasi demikian ,hal yang terbaik
adalah melakukan revisi atas laporan keuangan oleh klien dan menerbitkan
laporan audit yang direvisi segera mungkin Apabila klien menolak untuk
mengungkapkan fakta yang baru saja ditemukan,maka auditor harus member tahu
semua anggota dewan komisaris mengenai penolakan tersebut.Selain itu,SA,561.08
menyatakan bahwa auditor harus melakukan langkah-langkah berikut untuk mencegah
diandalkannya laporan audit :
·
Pemberitahuan kepada klien bahwa laporan auditor harus tidak lagi di
hubungkan dengan laporan keuangan .
·
Pemberitahuan kepada badan pengatur yang memiliki kekuasaan terhadap
klien bahwa laporan auditor tidak lagi dapat lagi di andalkan
·
Pemberitahuan (biasanya melalui badan pengatur )kepada setiap orang yang
diketahui oleh auditor meletakkan keperecayaan terhadap laporan keuangan bahwa laporan auditnya tidak
lagi dapat di handalkan
SA 561.09 memberi pedoman bagi auditor dalam menyampaikan pemberitahuan
kepada pihak-pihak selain kepada klien.Jika auditor telah dapat melakukan
penyelidikan yang memuaskan terhadap informasi dan telah menentukan bahwa
informasi tersebut handal,maka ia harus menjelaskan dampak informasi yang
diperoleh kemudian terhadap laporan keuangan dan laporan auditor.Jika klien
tidak mau berkerja sama dan auditor tidak dapat melakukan penyelidikan yang
memuaskan ,maka tanpa mengungkapkan informasi tersebut,auditor harus (1)
menyebutkan bahwa klien tidak mau bekerja sama,dan (2) menyatakan bahwa informasi tersebut
benar,dan laporan auditor tidak lagi dapat dihandalkan .
3.
PENEMUAN PROSEDUR YANG TIDAK DI LAKSANAKAN
Setelah tanggal laporan audit,auditor mungkin
berkesimpulan bahwa satu atau lebih prosedur audit yang dipandang perlu pada
saat audit,dengan adanya keadaan
kemudian ,tidak dilaksanakan dalam audit atas laporan keuangan,namun
tidak terdapat petunjuk bahwa laporan keuangan tersebut disajikan tidak wajar
sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum Atau atas basis akuntansi
komprehensip yang lain.standar auditing tidak mengharuskan auditor untuk
melakukan review pasca audit apapun atas pekerjaan yang telah dilakukannya.Jika
auditor berkesimpulan bahwa prosedur auditing yang di pandang perlu pada saat
audit dalam keadaan yang kemudian yang terjadi,jika dilaksanakan dalam audit terhadap
laporan keuangan ,ia harus menentukan pentingnya prosedur audit yang tidak
dilaksanakan tersebut terhadap kemampuannya sekarang dalam mendukung pendapat
yang telah dinyatakan sebelumnya tas laporan keuangan sebagai keseluruhan.
Apabila dasar yang memeutuskan untuk member
pendapat bias memperoleh dan bukti0bukti mendukung pendapat yang dinyatakan
,maka auditor selanjutnya tidak bertanggung jawab lagi.namun jika sebagai hasil
penerapan kemudian prosedur yang tidak dilaksanakan tersebut atu prosedur alternative,auditor
menyadari bahwa fakta tentang laporan keuangan yang ada pada tanggal laporan
audit nya berdampak terhadap laporan auditnya,maka ia harus mencakup pada
ketentuan yang di cantumkan dalam SA Seksi 561 (PSA No.47),penemuan kemudian
factor yang ada pada tanggal laporan auditor.(paragraph 5 sampai 9)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment