Thursday, January 3, 2013
Likuidasi dan Disolusi Persekutuan
Disolusi persekutuan adalah
berubahnya para hubungan sekutu yang menyebabkan berhentinya persekutuan
sebagai entitas hukum. Pada disolusi, entitas persekutuan bisa berjalan terus
jika ada perjanjian baru seperti yang dijelaskan pada Bab 16, atau persekutuan
bisa juga berhenti sebagai entitas hukum dan entitas bisnis. Berhentinya
persekutuan sebagai bisnis mencakup penghentian aktivitas bisnis persekutuan
yang disebut entitas likuidasi persekutuan. Dalam bab ini, fokus ditekankan
pada disolusi persekutuan yang juga menyangkut likuidasi usaha (bisnis)
persekutuan.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment