Thursday, January 3, 2013

REKONSILIASI – KANTOR PUSAT DAN CABANG



Apabila terjadi kesalahan dalam mencatat transaksi resiprokal baik pada buku kantor pusat maupun pada buku cabang, dan jika transaksi hanya dicatat pada satu buku saja maka pada kahir tahun tidak akan muncul akun resiprokal kantor pusat dan cabang. Pendekatan yang digunakan untuk rekonsiliasi kantor pusat dan cabang sama dengan pendekatan yang digunakan dalam rekonsiliasi bank.

Rekonsiliasi kantor pusat dan cabang pada Desember 19x1 diilustrasikan pada peraga berikut ini, dengan asumsi sebagai berikut :

  1. Saldo 31 Desember 19x1 : akun kantor pusat (buku cabang) Rp. 452.300.000, akun cabang Rengasdengklok (buku kantor pusat) Rp. 492.000.000.
  2. Cabang Rengasdengklok mengirim cek Rp. 12.000.000 tunai ke kantor pusat pada tanggal 31 Desember 19x1. Kantor pusat baru menerima cek tersebut tanggal 4 januari 19x2.
  3. Kantor pusat mengirim barang dagangan senilai Rp. 20.000.000 ke cabang Rengasdengklok pada tanggal 28 desember 19x1 pada harga transfer Rp. 25.000.000. Barang dagangan tersebut baru diterima cabang pada tanggal 8 Janurai 19x2.
  4. Biaya promosi sejumlah Rp. 8.500.000 dialokasikan oleh kantor pusat ke cabang Rengasdengklok. Biaya itu dicatat oleh cabang sebesar Rp. 5.800.000.  http://adf.ly/Gr2Hc

0 comments:

Post a Comment