Thursday, January 3, 2013
Apabila terjadi kesalahan dalam mencatat
transaksi resiprokal baik pada buku kantor pusat maupun pada buku cabang, dan
jika transaksi hanya dicatat pada satu buku saja maka pada kahir tahun tidak
akan muncul akun resiprokal kantor pusat dan cabang. Pendekatan yang digunakan
untuk rekonsiliasi kantor pusat dan cabang sama dengan pendekatan yang
digunakan dalam rekonsiliasi bank.
Rekonsiliasi kantor pusat dan cabang pada
Desember 19x1 diilustrasikan pada peraga berikut ini, dengan asumsi sebagai
berikut :
- Saldo
31 Desember 19x1 : akun kantor pusat (buku cabang) Rp. 452.300.000, akun
cabang Rengasdengklok (buku kantor pusat) Rp. 492.000.000.
- Cabang
Rengasdengklok mengirim cek Rp. 12.000.000 tunai ke kantor pusat pada
tanggal 31 Desember 19x1. Kantor pusat baru menerima cek tersebut tanggal
4 januari 19x2.
- Kantor
pusat mengirim barang dagangan senilai Rp. 20.000.000 ke cabang
Rengasdengklok pada tanggal 28 desember 19x1 pada harga transfer Rp.
25.000.000. Barang dagangan tersebut baru diterima cabang pada tanggal 8
Janurai 19x2.
- Biaya promosi sejumlah Rp. 8.500.000 dialokasikan oleh kantor pusat ke cabang Rengasdengklok. Biaya itu dicatat oleh cabang sebesar Rp. 5.800.000. http://adf.ly/Gr2Hc
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment