Monday, June 17, 2013
Penempatan pada bank lain
adalah penempatan dana dalam bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lain yang sejenis,
yang dimaksud untuk memperoleh penghasilan. Penempatan pada bank lain juga
dapat diartikan sebagaipenempatan/tagihan atau simpanan milik bank dalam rupiah
dan atau valuta asing pada bank lain, baik yang melakukan kegiatan operasional
di Indonesia maupun luar Indonesia baik untuk menunjang kelancaran transaksi
antarbank maupun sebagai secondary reserve dengan maksud untuk memperoleh penghasilan.
Penempatan pada bank
lain disajikan di neraca sebesar nilai bruto tagihan bank. Dalam hal bank
membentuk penyisihan penghapusan aktiva produktif (PPAP) untuk menutup
kemungkinan terjadinya kerugian dari penanaman tersebut, maka penyisihan
tersebut disajikan sebagai pos pengurang (offsetting account) dari pos penempatan tersebut.
Saldo penempatan pada
bank lain dalam valuta asing dan penyisihannya dicatat dalam valutanya, sedangkan untuk keperluan laporan keuangan ke Bank Indonesia dan
laporan keuangan publikasi, saldo valuta asing tersebut dijabarkan ke dalam
rupiah dengan menggunakan kurs laporan Bank Indonesia. Hal-hal berikut wajib
diungkapkan dalam catatan atas laporan keuangan yaitu: jenis dan jumlah
penempatan, jenis valuta, jangka waktu dan suku bunga rata-rata. Kegiatan bank
yang berkaitan dengan penempatan pada bank lain adalah penempatan dana dalam
bentuk interbank call money, tabungan, deposito berjangka, atau bentuk lain yang sejenis yang
dimaksudkan untuk memperoleh penghasilan, dan pendapatan bunga atas penempatan
dana serta pembentukan PPAP penempatan pada bank lain.
Jenis penempatan pada
bank lain antara lain:
a. Giro
b. Interbank
call money
Merupakan pinjaman
antar bank yang terjadi dalam proses kliring. Dalam transaksi kliring yang
diselenggarakan oleh bank Indonesia setia hari kerja dan selalu saja ada yang
kalah dan ada yang menang. Bagi bank yang kalah kliring apabila tidak dapat
menutupi kekalahannya, maka akan terkena sangsi dari bank Indonesia. Oleh
karena itu, agar tidak terkena sangsi akibat kekurangan likuiditas, bank
tersebut dapat meminjam uang dari bank lain yang kita kenal dengan nama interbank call money atau call money. Pengertian call money itu sendiri adalah kredit atau
pinjaman yang harus segera dilunasi/dibayar apabila sudah ada tagihan atau
panggilan dari pihak pemberi dana (kreditor). Jangka waktu kredit berkisar
antara 1 hari sampai dengan 7 hari. Pemberian call money dapat berbentuk one day call money dimana harus dilunasi dalam 1
hari.Call money dapat pula berbentuk two day call money dimana masa pelunasannya 2
hari.
c. Tabungan
Sebagian
pendapatan masyarakat yang tidak dibelanjakan disimpan sebagai cadangan guna
berjaga-jaga dalam jangka pendek.
d. Deposit
on call (Deposito berjangka harian)
Deposito yang
berjangka waktu minimal tiga hari dan paling lama kurang dari satu bulan.
e. Deposito
berjangka
Adalah
simpanan pihak ketiga pada bank yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan bank.
f. Sertifikat deposito
Sejalan dengan
kebijaksanaan pemerintah yang membolehkan pihak perbankan untuk menerbitkan
sertifikat deposito sejak tahun 1971, maka sampai sekarang ini sertifikat
deposito merupakan alternatif utama bagi pihak perbankan untuk memenuhi
kebutuhan dana jangka pendeknya. Sertifikat deposito diterbitkan atas unjuk
dengan nominal tertentu. Jangka waktunya pun bervariasi sesuai dengan keinginan
bank. Pencairan sertifikat deposito dapat dilakukan setelah jatuh tempo. Namun
apabila investor memerlukan dana, maka dapat pula sertifikat deposito ini
diperjualbelikan apakah kepada lembaga ataupun pihak umum.
g. Margin
deposit
Adalah
sejumlah uang yang oleh bank melalui perjanjian pengikatan tertentu (ada yang
hanya mekanisme blokir, ada yang pakai perjanjian gadai) digunakan sebagai
jaminan pembayaran terhadap fasilitas kredit bank yang diberikan kepada
debiturnya. Istilah margin menunjukkan bahwa bisa saja jumlah uang yang
dijaminkan itu berjumkah 10 %, 20% atau berapapun maksimal 100%. Jika lebih
dari 100% biasanya istilah margin deposit tidak lagi digunakan, melainkan cash collateral.
h. Setoran
jaminan dalam rangka transaksi perdagangan
i. Dana
pelunasan obligasi
j. Lain-lain
yang memenuhi kriteria penempatan pada bank lain.
Penempatan Call Money Antarbank (Placement)
Penempatan dana dalam
bentuk call money pada bank lain pada tanggal
kontrak (deal)dicatat pada rekening
administratif kelompok kewajiban komitmen fasilitas kredit pada bank lain yang
belum ditarik. Rekening administratif kewajiban komitmen tersebut akan terus
berkurang atau dinihilkan bersamaan dengan telah ditempatkan dana secara
efektif ke bank lain. Transaksi penempatan call money tersebut akan dicatat pada
kelompok penempatan pada bank lain sebesar nilai bruto tagihan bank atau yang
ditempatkan pada bank lain.
Apabila dalam
pelaksanaan penempatan dana tersebut melibatkan broker, maka biaya yang timbul
dicatat sebagai beban biaya dalam periode tahun berjalan pada akun fee broker. Bila terdapat diskonto atas
penempatan call money pada bank lain dicatat sebagai pendapatan bunga yang ditangguhkan
dan akan diamortisasi selama jangka waktu penempatan. Pendapatan ini akan
dicatat secara akrual pada kelompok akun tagihan bunga. Selanjutnya pada saat
jatuh tempo, bank akan menerima pembayaran sebesar nilai penempatan ditambah
dengan tagihan bunga berjalan.
Transaksi yang terjadi
berkaitan dengan penempatan call money pada bank lain antara lain transaksi
saat terjadi kontrak, transaksi saat pembukuan kontrak, transaksi saat
pembayaran fee broker, transaksi saat dilakukan pengakuan pendapatan, dan
transaksi saat jatuh tempo. Berikut adalah prosedur akuntansi penempatan call money pada bank lain.
a) Misalkan telah terjadi
kontrak penempatan call money dari Bank BRI ke Bank Mandiri
sebesar IDR 10.000.000.000 dengan bunga 10% per tahun untuk jangka waktu tujuh
hari. Pada tanggal terjadi kontrak (deal date) penempatan call money Bank BRI akan mencatat pada rekening
administratif sebagai berikut:
Debit
|
720-010-20-0301
|
Fasilitas Kredit yang Belum Ditarik-Money
Market-Line
|
10.000.000.000
|
Kredit
|
721-010-20-0301
|
Kontra Fasilitas Kredit yang Belum Ditarik- Money Market- Line
|
10.000.000.000
|
b) Pada tanggal pembukuan (settlement) penempatan call money (value date)dilakukan pembukuan dengan
jurnal:
Debit
|
109-010-20-0001
|
Penempatan
pada Bank Lain- Call Money
|
10.000.000.000
|
Kredit
|
157-070-00-0004
|
Kas
kliring keluar
|
10.000.000.000
|
c) Pada saat yang sama
dilakukan pengurangan/penihilan rekening administrasinya dengan jurnal:
Debit
|
721-010-20-0301
|
Kontra
Fasilitas Kredit yang Belum Ditarik- Money Market- Line
|
10.000.000.000
|
Kredit
|
720-010-20-0301
|
Fasilitas
Kredit yang Belum Ditarik-Money Market- Line
|
10.000.000.000
|
d) Apabila timbul fee broker, misalkan sebesar Rp 5.000.000
maka dilakukan pembayaran fee broker melalui sarana kliring dan dibukukan dengan jurnal pembukuan:
Debit
|
524-010-00-2101
|
Fee
Broker
|
5.000.000
|
Kredit
|
157-070-00-0004
|
Kas
Kliring Keluar
|
5.000.000
|
e) Pada saat dilakukan
akrual bunga secara harian oleh sistem yang besarnya adalah 1/360 hari x
Rp10.000.000.000 x 10% = Rp2.777.778 akan dilakukan pembukuan dengan jurnal:
Debit
|
157-021-xx-xxxx
|
Tagihan
Bunga Penempatan pada Bank Lain
|
2.777.778
|
Kredit
|
400-010-xx-xxxx
|
Pendapatan
Bunga Penempatan pada Bank Lain
|
2.777.778
|
f) Pada saat jatuh tempo
akan diterima kembali dana penempatan call money dari bank lain dan bunganya sebesar 7/360 hari x Rp10.000.000.000 x 10% =
Rp19.444.446 yang dibukukan dengan jurnal:
Debit
|
157-070-00-0005
|
Kas
Kliring- Masuk
|
10.019.444.446
|
Kredit
|
109-010-20-0001
|
Penempatan
pada Bank Lain- Call Money
|
10.000.000.000
|
Kredit
|
157-021-xx-xxxx
|
Tagihan
Bunga Penempatan pada Bank Lain
|
19.444.446
|
Fasilitas Bank
Indonesia (FAS BI)
Fasilitas Bank
Indonesia (FAS BI) adalah fasilitas yang diberikan oleh Bank Indonesia untuk
membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) yang tidak dapat diperjualbelikan di
pasar sekunder, jangka waktu maksimal 1 minggu dan bentuk fisik SBI tidak
dikuasai oleh bank tetapi masih menjadi portofolio Bank Indonesia. Transaksi
FASBI dengan Bank Indonesia dicatat pada akun penempatan pada BI dalam kelompok
penempatan pada bank sebesar nilai SBI yang dibeli setelah dikurangi dengan
nilai diskonto. Diskonto atas transaksi FAS BI merupakan selisih kurang antara
nilai nominal SBI dengan harga beli SBI yang dicatat sebagai pendapatan bunga
yang ditangguhkan yang kan diamortisasi selama jangka waktu SBI. Amortisasi
pendapatan bunga yang ditangguhkan akan dilakukan setiap hari dan dicatat dalam
kelompok akun pendapatan bunga. Sedangkan pada saat jatuh tempoh FAS BI, bank
akan menerima kembali pembayaran dana yang ditempatkan sebesar nilai nominal SBI. Transaksi yang terjadi berkaitan dengan
penempatan pada Bank Indonesia (SBI) antara lain transaksi pada saat pembalian,
transaksi saat dilakuka pengakuan pendapatan (amortisasi) dan transaksi saat
jatuh tempo.
a. Misalkan Bank BRI
membeli SBI dengan fasilitas FASBI sebesar IDR 10.000.000.000 dengan bunga 10%
per tahun untuk jangka waktu 7 hari. Pada tanggal dilakukan transaksi pembelian
SBI akan dilakukan pencatatan pembukuan dengan jurnal sebagai berikut:
Debit
|
115-010-xx-xxxx
|
Penempatan
pada BI/FASBI
|
10.000.000.000
|
Kredit
|
103-010-10-0001
|
Giro
BI
|
9.980.555.554
|
Kredit
|
227-112-xx-xxxx
|
Pendapatan
Bunga yang dtangguhkan-FAS BI
|
b. Pada saat dilakukan amortisasi diskonto
bunga SBI dilakukan pembukuan selama tujuh hari (1 minggu) yang besarnya adalah
1/360 hari x Rp 10.000.000.000 x 10% = Rp 2.777.778 dan dibukukan dengan
jurnal:
Debit
|
227-112-xx-xxxx
|
Pendapatan
Bunga yang Ditangguhkan-FASBI
|
2.777.778
|
Kredit
|
400-02x-xx-xxxx
|
Pendapatan
Bunga- FASBI
|
2.777.778
|
c. Selanjutnya pada saat
jatuh tempo SBI akan dilakukan jurnal pembukuan sebagai berikut:
Debit
|
103-010-10-0001
|
Giro
BI
|
10.000.000.000
|
Kredit
|
115-010-xx-xxxx
|
Penempatan
pada BI-FASBI
|
10.000.000.000
|
Penempatan Dana pada
Bank Lain secara Langsung
Bagi bank-bank yang
tidak mempunyai sarana dealing room, penempatan dana ke bank lain
dilakukan secara langsung, misalnya BPD dan BPR. Apabila bank BPD/BPR akan menempatkan
kelebihan dananya ke Bank BRI, maka Bank BPD/BPR harus menghubungi Bank BRI.
Apabila telah ada kesepakatan, baik mengenai jenis produk, bunga, jangka waktu,
dan besarnya dana, maka Bank BPD/BPR akan melimpahkan dananya ke Bank BRI
melalui transaksi kliring. Seterimanya pelimpahan dana tersebut, Bank BRI akan
membuku sesuai dengan kesepakatan. Transaksi ini oleh Bank BRI akan dicatat
sebagai simpanan bank lain dan oleh Bank BPD/BPR akan dicatat sebagai
penempatan pada bank lain sebesar jumlah yang ditempatkan, dengan jurnal
pembukuan sebagai berikut:
Pembukuan
Bank BPR
|
Pembukuan
di Bank BRI
|
Debit : Penempatan Dana di Bank BRI
Kredit
: Giro pada bank Indonesia/Kliring
|
Debit : Giro pada Bank Indonesia/Kliring
Kredit : 206-010-00-0000/ Giro-BPR/
206-030-00-0000/Tabungan-BPR/
206-050-00-0000/Deposito-BPR/
|
Selanjutnya setiap
menerima bunga dari bank BRI akan dilakukan jurnal pembukuan di kedua bank
sebagai berikut:
Pembukuan
di Bank BPD/BPR
|
Pembukuan
di Bank BRI
|
Debit
: Giro pada Bank Indonesia/Kliring
Kredit:
Pendapatan Bunga Penempatan Dana pada Bank BRI
|
Debit
: 500-020-00-0000 Beban Bunga
Simpanan
Bank lain
Kredit
: Giro pada Bank Indonesia/Kliring
|
Pada saat jatuh tempo,
bila tidak diperpanjang, dana akan dikembalikan kepada bank BPR dengan jurnal
pembukuan sebagai berikut:
Pembukuan
di Bank BPD/BPR
|
Pembukuan
di Bank BRI
|
Debit
: Giro pada Bank Indonesia/Kliring
Kredit
: Pendapatan Dana di Bank BRI
|
Debit
: 206-010-00-0000/ Giro-BPR/
206-030-00-0000/Tabungan-BPR
206-050-00-0000/Deposito-BPR
Kredit
: Giro pada Bank Indonesia/Kliring
|
Penempatan pada bank
mengandung resiko tidak kembalinya dana yang ditempakan tersebut. Oleh karena
itu, untuk mengantisipasi kerugian tersebut bank diwajibkan membentuk cadangan
penghapusan (PPAP). Penyisihan yang dibentuk untuk menutup kemungkinan rugi atas
penempatan pada bank lain disajikan sebagai pengurang (off setting account)
dari nilai penempatan. Sesuai dengan SK BI No. 31/148/KEP/DIR Tanggal 12
November 1998, pembentukan PPAP minimal sebesar sebagai berikut:
Cadangan Umum sebesar
1% x Aktiva Produktif Lancar x Resiko Bank (%)
Cadangan sebesar:
§ 5% x Aktiva Produktif Dalam Perhatian Khusus (DPK) x
Resiko Bank +
§ 15% x
(Aktiva Produktif Lancar – Nilai Agunan) x Resiko Bank +
§ 50% x
(Aktiva Produktif Diragukan – Nilai Agunan) x Resiko Bank +
§ 100%x (Aktiva Produktif Macet – Nilai Agunan) x Resiko
Bank +
Ilustrasi tentang
pembentukan PPAP penempatan pada bank lain:
1. Atas penempatan dana
di bank lain tersebut, bank yang bersangutan harus membentuk cadangan PPAP
menurut kolektibilitas masing-masing penempatan tersebut. Misalkan diperoleh
dana penempatan dana pada bank lain sebagai berikut:
Aktiva
Produktif
|
Rupiah
|
Agunan
Rupiah
|
Valas
(USD)
|
Agunan
Valas
|
Penempatan:
|
70.000.000.000
|
150.000
|
||
- Lancar
|
50.000.000.000
|
150.000
|
||
- Dalam
perhatian khusus
|
20.000.000.000
|
0
|
||
- Kurang
Lancar
|
0
|
0
|
||
- Diragukan
|
0
|
0
|
||
- Macet
|
0
|
0
|
Sedangkan PPAP yang
tersedia di neraca per 31 Desember 200X adalah sebagai berikut:
PPAP
Aktiva Produktif
|
Rupiah
|
Valuta
Asing (USD)
|
PPAP
Penempatan
|
1.500.000.000
|
11.250
|
- Cadangan
PPAP Umum
|
1.500.000.000
|
11.250
|
- Cadangan
PPAP Khusus
|
0
|
0
|
2. Dengan demikian PPAP
dalam rupiah yang harus tersedia pada akhir bulan Desember 200X adalah:
a. Cadangan Umum
Aktiva Lancar = (1% x
AP Lancar)
= 1% x Rp
50.000.000.000
= Rp 500.000.000
b. Cadangan Khusus
Dalam perhatian khusus = 5% x Rp 20.000.000.000
= Rp 1.000.000.000
3. Sedangkan PPAP dalam
valuta asing yang harus tersedia pada akhir bulan Desember 200X adalah:
a. Cadangan Umum
Penempatan (1% x AP
Lancar) = 1% x
USD 150.000
= USD 1.500
b. Cadangan Khusus
Nihil
4. Selanjutnya pada akhir
bulan Desember 200X harus dilakukan penyesuaian saldo PPAP dengan jurnal
pembukuan sebagai berikut:
PPAP
Aktiva Produktif
|
Rupiah
|
Valuta
Asing (USD)
|
PPAP Penempatan
|
||
Cadangan Umum
|
500.000.000
|
1.500
|
- PPAP
Umum yang Harus Tersedia
|
1.500.000.000
|
11.250
|
- Saldo
PPAP Umum yang Telah Tersedia
|
(1.000.000.000)
|
(9.750)
|
Cadangan Khusus
|
||
- PPAP
Khusus yang Harus Tersedia
|
1.000.000.000
|
-
|
- Saldo
PPAP yang Harus Tersedia
|
0
|
-
|
- PPAP
yang Harus Dibukukan
|
1.000.000.000
|
-
|
5. Pada prinsipnya
apabila PPAP yang harus dibentuk masih kurang dibandingkan dengan yang
tersedia, maka harus dilakukan pembukuan penambahan PPAP dengan cara mengkredit
PPAP dengan mendebit biaya PPAP, sedangkan bila PPAP yang harus dibentuk lebih
kecil dari PPAP yang tersedia maka dilakukan pembukuan sebaliknya. Berikt
jurnal pembukuan pembentukan PPAP penempatan dalam rupiah dan dolar:
a. Rupiah
Debit
|
112-010-00-0000
|
PPAP
Umum Penempatan
|
IDR 1.000.000.000
|
Kredit
|
518-010-00-0001
|
Biaya
PPAP Umum Penempatan
|
IDR
1.000.000.000
|
IDR
1.000.000.000
|
|||
Debit
|
518-020-00-0001
|
Biaya PPAP Khusus Penempatan
|
IDR
1.000.000.000
|
kredit
|
112-020-00-0000
|
PPAP
Khusus Penempatan
|
IDR
1.000.000.000
|
b. Dolar
Debit
|
112-010-00-0000
|
PPAP
Umum Penempatan
|
USD
9.750
|
Kredit
|
518-010-00-0001
|
Biaya
PPAP Umum Penempatan
|
USD
9.750
|
Mekanisme diatas akan
terus dilakukan selam terjadi penempatan dana pada bank lain. Dengan selesainya
pembukuan yang berkaitan dengan penempatan pada bank lain, maka selesailah
sudah kegiatan yang menyangkut penempatan pada bank lain. Penempatan pada bank
lain inilah yang akan nampak dalam Laporan Neraca pada pos
Penempatan pada Bank Lain. Sedangkan pendapatan atau
biaya yang terjadi berkaitan dengan penempatan pada bank lain tersebut akan
tercatat dalam Laporan Rugi Laba pada pos
Pendapatan / Biaya Bunga. Selanjutnya transaksi yang
melibatkan akun kontinjensi dan kontra kontinjensi akan tercatat dalam rekening
administratif (off balance sheet).
Contoh Soal:
1. Transaksi pada Bank
Mitra Semarang, pada tanggal 1 Mei 2003 ditempatkan dana dalam betuk giro pada
Bank Antara Semarang sebesar Rp 100.000.000, jasa giroo 8% per annum, deposito
berjangka Rp 200.000.000 dengan suku bunga 16% jangka waktu 3 bulan. Transaksi
ini atas beban giro Bankk Indonesia.
Pencatatan Transaksi
ini di Bank Mitra Semarang adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debet
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
1/5-2003
|
Bank-bank
lain – Giro
|
100.000.000
|
|
Bank-bank
lain – Sekuritas
|
200.000.000
|
||
Giro Bank indonesia
|
300.000.000
|
||
31/5-2003
|
Bank-bank
lain – Giro
|
3.333.334
|
|
Pendapatan Jasa Giro
|
666.667
|
||
Pendapatan Bunga Deposito
|
2.666.667
|
Perhitungan bunga
adalah sebagai berikut:
Jasa
Giro
|
100.000.000
x 8 % x 1/12
|
Rp 666.667
|
Bunga
Deposito
|
200.000.000
x 16 % x 1/12
|
Rp 2.666.667
|
Rp 3.333.334
|
2. Bank Mitra Semarang
pada tanggal 1/5-2003 menenpatkan dananya dalam bentuk sertifikat deposito pada
Bank Antara Semarang sebnyak 100
lembar seri A nominam @ Rp 1.000.000 dengan bunga 15% dan jangka waktu 90 hari.
Transaksi ini diselesaikn melalui pembebanan giro Bank Indonesia.
Untuk penempatan
sertifikat deposito perlu diperhitungkan terlebih dahulu nilai tunainya dengan
rumus:
Nilai Tunai :
Pencatatan Transaksi
ini adalah:
Tanggal
|
Rekening
|
Debet
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
1/5-2003
|
Bank-bank
lain – Sertifikat deposito
|
100.000
|
|
Pend. Bunga Diterima Dimuka
|
3.614.458
|
||
Giro Bank Indonesia
|
96.385.542
|
Perhitungannya:
Nilai
nominal
|
100.000.000
|
|
Nilai
Tunai
|
(360
x 100.000.000)/(360 + (0.15x90))
|
96.385.542
|
Bunga
Diterima Dimuka
|
3.614.458
|
Bunga yang diterima
dimuka tersebut pada setiap akhir periode pelaporan perlu diamortisasi untuk
mengakui pendapatan bunga yang sebenarnya pada periode yang bersangkutan.
Pencatatan amortisasi seperti tampak pada catatan dibawah ini:
Tanggal
|
Rekening
|
Debet
(Rp)
|
Kredit
(Rp)
|
Akhir
bulan ke-1
|
Pendapatan
Bunga Diterima Dimuka
|
1.204.819
|
|
Pendapatan Bunga SD
|
1.204.819
|
||
Akhir
bulan ke-2
|
Pendapatan
Bunga Diterima dimuka
|
1.204.819
|
|
Pendapatan Bunga SD
|
1.204.819
|
||
Akhir
bulan ke-3 (Jatuh Tempo)
|
Pendapatan
Bunga Diterima Dimuka
|
1.204.819
|
|
Giro
Bnak Indonesia
|
100.000.000
|
||
Pendapatan Bunga SD
|
1.204.819
|
||
Bank-bank lain
|
100.000.000
|
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment