Monday, April 15, 2013

Utang Pajak

1.      Timbulnya Utang Pajak
Utang Pajak adalah sejumlah uang yang harus dibayar oleh masyarakat (khususnya Wajib Pajak) akibat adanya keadaan, perbuatan, atau peristiwa, yang harus dilunasi dengan mekanisme yang berlaku dalam jangka waktu yang telah ditetapkan. Pengertian hutang pajak ini diatur di beberapa peraturan perundang – undangan, seperti Undang – undang Nomor 19 tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Menurut Pasal 1 point 8 Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa tersebut, yang dimaksud dengan “Utang Pajak adalah pajak yang masih harus dibayar termasuk sanksi adminisirasi berupa bunga. denda atau kenaikan yang tercantum dalam Surat Ketetapan Pajak aiau surat sejenisnya berdasarkan peraturan perundangundangan perpajakan. (Undang-Undang Pajak Tahun 2000, 2001:2 12).
Utang pajak dapat timbul apabila telah adanya peraturan yang mendasarmya dan telah terpenuhinya atau terjadi suatu Taatbestand (sasaran perpajakan), yang terdiri dari : keadaan-keadaan tertentu, peristiwa, dan atau perbuatan tertentu. Tetapi yang sering terjadi ialah karena keadaan, seperti pajak-pajak yang sangat penting yaitu atas suatu penghasilan atau kekayaan, dikenakan atas keadaan-keadaan ekonomis Wajib Pajak yang bersangkutan walaupun keadaan itu dalam kebanyakan hal timbulnya karena perbuatan-perbuatannya. Tapi keadaan wajib pajak yang menimbulkan hutang pajak itu sendiri. Adanya hutang pajak berhubungan dengan adanya kewajiban masyarakat kepada Negara berdasarkan Undang – undang.
Selengkapnya
Dalam hutang pajak ini memiliki beberapa sifat, antara lain :
1.      Jumlahnya sudah ditetapkan baik oleh masyarakat atau Fiskus;
2.      Ditetapkan jangka waktu pelunasannya;
3.      Jika terlambat bayar/kurang bayar, berakibat dikenakan sanksi;
4.      Dilaporkan ke Kantor Pelayanan Pajak.
Pada umumnya yang berhutang pajak ini terdiri dan seseorang tertentu, namun dapat pula ditentukan dalam undang-undang pajak bahwa disamping orang-orang tertentu ini, ada orang (pihak) lain yang ditunjuk untuk turut bertanggung-jawab atas pelunasan hutang pajak ini. Penunjukan pihak lain ini didasarkan atas pertimbangan-pentimbangan sebagai berikut:
1.      Agar fiskus mendapat jaminan yang lebih kuat bahwa utang pajak tersebut dapat dilunasi tepat pada waktunva.
2.      Orang yang sebenarnva herhutang sukar didapat oleh fiskus. tetapi orang yang ditunjuk diharapkan dapat dengan mudah ditemui.
Apabila melihat timbulnya utang pajak, ada 2 (dua) ajaran yang mengatur tentang timbulnya utang pajak tersebut, yaitu:
1.      Ajaran Formil, yaitu hutang pajak timbul karena dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak oleh fiskus. Ajaran ini diterapkan pada Official Assessment System. Contohnya : hutang pajak si A baru akan timbul sesudah fiskus menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jadi, si A tidak mempunyai kewajiban membayar pajak penghasilan/ pendapatannya jika fiskus belum menerbitkan SKP nya.
2.      Ajaran Materiil, yaitu utang pajak timbul karena berlakunya undang – undang. Seseorang dikenai pajak karena suatu keadaan dan perbuatan. Ajaran ini diterapkan pada Self Assessment System. Contohnya : syarat timbulnya utang pajak bagi si A dalam contoh di atas menurut Undang – Undang No. 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

2.         Cara Pengenaan Utang Pajak

a.      Pengenaan didepan
merupakan suatu cara pengenaan pajak yang didasarkan atas suatu anggapan dan anggapan tersebut tergantung pada ketentuan bunyi undang-undang.

b. Pengenaan di belakang (stelsel Riil)
Pengenaan di belakan merupakan suatu cara pengenaan pajak yan didasarkan pada keadaan yang sesungguhnya (rill)atau nyata, yang diperoleh dalam suatu tahun pajak.

c. Pengenaan Cara Campuran
Pengenaan cara campuran merupakan suatu cara pengenaan pajak yang mendasarkan pada kedua cara pengenaan pajak diatas (fiksi dan rill)

3.      Hapusnya Utang Pajak

Selain hutang pajak itu dapat timbul, hutang pajak pun dapat berakhir atau hapus. Hapusnya utang pajak dapat disebabkan oleh beberapa hal, antara lain :
3.1       Pembayaran
Utang pajak yang melekat pada Wajib Pajak akan hapus karena pembayaran yang dilakukan oleh wajib pajak (wajib pajak telah membayar) ke Kas Negara.
3.2       Kompensasi
Keputusan yang ditujukan kepada kompensasi hutang pajak dengan tagihan seseorang diluar pajak tidak diperkenankan. Oleh karena itu kompensasi terjadi apabila Wajib Pajak mempunyai tagihan berupa kelebihan pembayaran pajak. Jumlah kelebihan pembayaran pajak yang diterima Wajib Pajak sebelumnya harus dikompensasikan dengan pajak-pajak lainnya yang terutang.
3.3       Daluarsa
Dalam penghapusan hutang pajak ini, daluarsa diartikan sebagai daluwarsa penagihan. Daluwarsa atau lewat waktu ialah sebagai salah satu sebab berakhirnya utang pajak dan hapusnya perikatan (hak untuk menagih atau kewajiban untuk membayar hutang) karena lampaunya jangka waktu tetentu, yang ditetapkan dalam unthng-undang. Hak untuk melakukan penagihan pajak, daluarsa setelah lampau waktu sepuluh tahun terhitung sejak saat terutangnya pajak atau berakhimya masa pajak, bagian tahun pajak atau tahun pajak yang bersangkutan. Hal ini untuk memberikan kepastian hukum kapan hutang pajak dapat ditagih lagi. Namun daluarsa penagihan pajak tertangguh, antara lain; apabila diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa.
3.4       Pembebasan
Hutang pajak tidak berakhir dalam arti yang semestinya tetapi karena ditiadakan. Pembebasan umumnya tidak diberikan terhadap pokok pajaknya, tetapi terhadap sanksi administrasi.

3.5       Penghapusan
Penghapusan hutang pajak ini sama sifatnya dengan pembebasan, tetapi diberikannya karena keadaan Wajib Pajak misalnya keadaan keuangan Wajib Pajak.
4.      Tarif Pajak
a.      Tarif Pajak Proporsional/Sebanding
Adalah tarif pemungutan pajak yang menggunakan persentase tetap tanpa memperhatikan jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak. Dengan demikian semakin besar jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak, akan semakin besar pula jumlah pajak terutang (yang harus dibayar).
Contoh:
a.       Untuk PPN terhadap barang kena pajak dikenakan tarif 10%.
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif
PPN Terutang
Rp 1.000.000,-
10%
Rp 100.000,-
Rp 5.000.000,-
10%
Rp 500.000,-
Rp 7.000.000,-
10%
Rp 700.000,-
Rp 10.000.000,-
10%
Rp 1.000.000,-
b.      Untuk PBB mengunakan tarif 0.5%.
c.       Untuk BPHTB menggunakan tarif 5%.

b.      Tarif Pajak Progresif
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin besar bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak juga semakin besar.
Contoh:
Undang-Undang No. 17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan.
Pasal 17
a.       Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri adalah sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 25.000.000,00
5%
di atas Rp 25.000.000,00
10%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
15%
Di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00
25%
Di atas Rp 200.000.000,00
35%

Tarif progresif dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1)      Tarif Progresif-Proporsional
Persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya sama besar.
Lapisan Penghasilan kena Pajak
Tarif Pajak
Tarif Kenaikan
Sampai dengan Rp 25.000.000,00
5%
-
di atas Rp 25.000.000,00
10%
5%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
15%
5%
Di atas Rp 100.000.000,00 s.d. Rp 200.000.000,00
25%
5%

2)      Tarif Progresif-Progresif
Persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya semakin besar.
Undang-Undang No.17 Tahun 2000 Tentang Pajak Penghasilan
Pasal 17
Wajib Pajak badan dalam negeri dan bentuk sebagai berikut:
Lapisan Penghasilan kena Pajak
Tarif Pajak
Sampai dengan Rp 50.000.000,00
10%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
15%
Di atas Rp 100.000.000,00
30%

3)      Tarif Progresif-Degresif
Persentasenya semakin besar jika dasar pengenaan pajak meningkat dan besarnya peningkatan dari tarifnya semakin kecil.
Lapisan Penghasilan kena Pajak
Tarif Pajak
Tarif Kenaikan
s.d. Rp 25.000.000,00
5%
-
Di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00
10%
5%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
14%
4%
Di atas Rp 100.000.000,00
17%
3%

c.       Tarif Pajak Tetap
Tarif tetap adalah Tarif pajak yang besarnya jumlah pajak terutang selalu tetap (sama) terhadap berapapun jumlah yang dikenai pajak.
Contoh:
Besarnya tarif Bea Materai untuk Cek dan Bilyet giro dengan nilai nominal berapapun adalah Rp 3.000,00.

d.      Tarif Pajak Degresif
Adalah tarif pemungutan pajak yang persentasenya semakin kecil bila jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajak semakin besar. Sekalipun persentasenya semakin kecil, tidak berarti jumlah pajak yang terutang menjadi kecil, tetapi bisa menjadi besar karena jumlah yang dijadikan dasar pengenaan pajaknya juga semakin besar. Tarif ini tidak pernah dipergunakan dalam praktik perundang-undangan perpajakan.
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
s.d. Rp 25.000.000,00
10%
Di atas Rp 25.000.000,00 s.d. Rp 50.000.000,00
9%
Di atas Rp 50.000.000,00 s.d. Rp 100.000.000,00
8%
Di atas Rp 100.000.000,00
7%

Tarif degresif dibedakan menjadi tiga, yaitu:
1)      Tarif Degresif-Proporsional
Adalah tarif yang prosentasenya semakin menurun (kecil ) jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan dari tarifnya adalah sama besar.
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Penurunan
Tarif Pajak yang terhutang
Rp 10.000.000,00
25 %
-
Rp 2.500.000,00
Rp 20.000.000,00
20%
5 %
Rp 4.000.000,00
Rp 30.000.000,00
15%
5 %
Rp 4.500.000,00
Rp 40.000.000,00
10 %
5 %
Rp 4.000.000,00







2)      Tarif Degresif-Degresif
Adalah tarif pajak yang presentasenya semakin kecil jika dasar pengenaan pajaknya meningkat, dan besarnya penurunan tarifnya semakin kecil.
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Penurunan
Tarif Pajak yang terhutang
Rp 10.000.000,00
40 %
-
Rp 4.000.000,00
Rp 20.000.000,00
25%
15 %
Rp 5.000.000,00
Rp 30.000.000,00
15%
10 %
Rp 4.500.000,00
Rp 40.000.000,00
10 %
5 %
Rp 4.000.000,00

3)      Tarif Degresif-Progresif
Adalah tarif pajak yang prosentasenya semakin kecil, jika dasar pengenaan pajaknya meningkat dan besarnya penurunan tarifnya semakin besar.
Contoh:
Dasar Pengenaan Pajak
Tarif Pajak
Penurunan
Tarif Pajak yang terhutang
Rp 10.000.000,00
40 %
-
Rp 4.000.000,00
Rp 20.000.000,00
35%
5 %
Rp 7.000.000,00
Rp 30.000.000,00
25%
10 %
Rp 7.500.000,00
Rp 40.000.000,00
10 %
15 %
Rp 4.000.000,00

e.       Tarif Pajak Advalorem
Adalah suatu tarif dengan persentase tertentu yang dikenakan/ditetapkan pada harga atau nilai suatu barang.
Contoh:
Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan prosentase

f.        Tarif Pajak Spesifik
Adalah tarif dengan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.


Contoh:

Tarif Bea Masuk atas Impor Barang dengan besaran tarif menggunakan suatu jumlah tertentu atas suatu jenis barang tertentu atau suatu satuan jenis barang tertentu.

0 comments:

Post a Comment