Thursday, January 3, 2013
PENJUALAN KONSINYASI
Berkaitan
dengan penyerahan fisik barang-barang oleh pihak pemilik kepada pihak yang bertindak sebagai agen penjual, secara hukum dapat
dinyatakan bahwa hak atas barang-barang ini tetap berada di tangan pemilik
sampai barang-barang ini dijual oleh pihak agen penjual. Penyerahan ini disebut
konsinyasi. Pihak yang
memiliki barang disebut konsinyor
(consignor), sedangkan pihak yang
mengusahakan penjualan barang ini disebut konsinyi (consignee), faktor (factor), atau pedagang komisi (commission
merchant).
SlFAT
KONSINYASI
Ditilik
dari sudut hukum, penyerahan barang ini disebut sebagai penitipan, di mana
pihak konsinyi memegang barang ini untuk dijual seperti yang dirinci dalam
persetutujuan yang dibuat antara konsinyor dan konsinyi. Konsinyor menetapkan
konsinyi sebagai yang bertanggung jawab atas barang-barang yang diserahkan kepadanya
sampai barang-barang ini terjual kepada pihak ketiga. Atas penjualan
barang-barang ini, pihak konsinyor menetapkan penyerahan hak atas barang-barang
ini dan juga hasil penjualannya. Sebaliknya, pihak konsinyi tidak dapat
menganggap barang-barang itu sebagai miliknya; ia pun tidak mempunyai kewajiban
kepada pihak konsinyor selain daripada pertanggungjawaban atas barang-barang
yang diserahkan kepadanya. Hubungan antara pihak konsinyor pihak pemilik dan
agen penjual, dan undang-undang keagenan mengatur penetapan hak kewajiban kedua
belah pihak.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment