Thursday, January 3, 2013

KONSINYASI




 PENJUALAN KONSINYASI

Berkaitan dengan penyerahan fisik barang-barang oleh pihak pemilik kepada pihak  yang bertindak sebagai agen penjual, secara hukum dapat dinyatakan bahwa hak atas barang-barang ini tetap berada di tangan pemilik sampai barang-barang ini dijual oleh pihak agen penjual. Penyerahan ini disebut konsinyasi. Pihak yang memiliki barang disebut konsinyor (consignor), sedangkan pihak yang mengusahakan penjualan barang ini disebut konsinyi (consignee), faktor (factor), atau pedagang komisi (commission merchant).
SlFAT KONSINYASI
Ditilik dari sudut hukum, penyerahan barang ini disebut sebagai penitipan, di mana pihak konsinyi memegang barang ini untuk dijual seperti yang dirinci dalam persetutujuan yang dibuat antara konsinyor dan konsinyi. Konsinyor menetapkan konsinyi sebagai yang bertanggung jawab atas barang-barang yang diserahkan kepadanya sampai barang-barang ini terjual kepada pihak ketiga. Atas penjualan barang-barang ini, pihak konsinyor menetapkan penyerahan hak atas barang-barang ini dan juga hasil penjualannya. Sebaliknya, pihak konsinyi tidak dapat menganggap barang-barang itu sebagai miliknya; ia pun tidak mempunyai kewajiban kepada pihak konsinyor selain daripada pertanggungjawaban atas barang-barang yang diserahkan kepadanya. Hubungan antara pihak konsinyor pihak pemilik dan agen penjual, dan undang-undang keagenan mengatur penetapan hak kewajiban kedua belah pihak.

0 comments:

Post a Comment