Thursday, January 3, 2013

LINGKUP STANDAR PELAPORAN SEGMEN


Standar pelaporan segmen pertama kali ditetapkan dalam (FASB Statement No.14) yang berlaku untuk seluruh perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan lengkap menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum.  Pernyataan ini kemudian diubah dengan FASB Statement No.21 yang mengecualikan berlakunya FASB Statement No.14 bagi perusahaan non publik.

Pelaporan informasi keuangan menurut segmen diatur malalui PSAK No.5 : menjelaskan pelaporan informasi keuangan menurut segmen dari suatu perusahaan, khususnya yang beroperasi dalam industri dan wilayah yang berbeda.

Dalam pelaporan informasi keuangan menurut segmen, perusahaan menggambarkan aktivitas masing-masing segmen industri dan menunjuk-kan komposisi masing-masing wilayah geografis yang dilaporkan.

Informasi segmen harus mengungkap :
1.      penjualan atau pendapatan operasi lain-nya, dibedakan antara pendapatan yang dihasilkan dari pelanggan di luar perusahaan dan pendapatan dari segmen lain.
1.      hasil segmen
2.      aktiva segmen yang digunakan
3.      dasar penetapan harga antar segmen

0 comments:

Post a Comment