Thursday, January 3, 2013
Standar
pelaporan segmen pertama kali ditetapkan dalam (FASB Statement No.14) yang
berlaku untuk seluruh perusahaan yang menerbitkan laporan keuangan lengkap
menurut prinsip akuntansi yang berlaku umum.
Pernyataan ini kemudian diubah dengan FASB Statement No.21 yang
mengecualikan berlakunya FASB Statement No.14 bagi perusahaan non publik.
Pelaporan
informasi keuangan menurut segmen diatur malalui PSAK No.5 : menjelaskan
pelaporan informasi keuangan menurut segmen dari suatu perusahaan, khususnya
yang beroperasi dalam industri dan wilayah yang berbeda.
Dalam
pelaporan informasi keuangan menurut segmen, perusahaan menggambarkan aktivitas
masing-masing segmen industri dan menunjuk-kan komposisi masing-masing wilayah
geografis yang dilaporkan.
Informasi
segmen harus mengungkap :
1.
penjualan
atau pendapatan operasi lain-nya, dibedakan antara pendapatan yang dihasilkan
dari pelanggan di luar perusahaan dan pendapatan dari segmen lain.
1.
hasil
segmen
2.
aktiva
segmen yang digunakan
3.
dasar
penetapan harga antar segmen
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment