Thursday, January 3, 2013

PENGGABUNGAN USAHA MELALUI AKUISISI SAHAM


Konsep akuntansi penggabungan usaha yang terdapat pada  PSAK No.22  secara jelas meliputi penggabungan dengan satu atau lebih perusahaan menjadi perusahaan anak dari suatu perusahaan induk. Suatu perusahaan menjadi perusahaan anak ketika perusahan lain (disebut sebagai perusahaan induk ) memperoleh pengendali kepemilikan atas saham berhak suara yang beredar. Biasanya, pengendalian kepemilikan pada perusahaan lain diperoleh secara langsung dengan memperoleh hak mayoritas  (lebih dari 50 persen)atas saham berhak suara,tetapi ada pula pengecualiannya. Pengecualian ini biasanya terjadi karena adanya kepemilikan saham secara tidak langsung.
Penggabungan usaha terjadi ketika satu perusahaan memperoleh lebih dari 50 persen saham berhak suara perusahaan lain,tetap sekali hubungan induk anak terbnentuk,pembelian tambahan saham perusahaan anak bukanlah suatu penggabungan usaha. Dengan kata lain entitas-entitas terpisah hanya dapat bergabung satu kali. Peningkatan pengendalian adalah sesederhana penambahan investasi.
Entitas Pelaporan
Penggabungan usaha membawa dua perusahaan yang sebelumnya terpisah kepada pengendalian dengan tim manajemen tunggal (pejabat dan direktur perusahaan induk). Meskipun kedua perusahaan tetap beroprasi sebagai entitas hukum yang terpisah, pembelian tersebut menciptakan entitas pelaporan baru yang meliputi semua operasi yang dikendalikan oleh manajemen perusahaan induk.
Ketika investasi pada saham berhak suara menimbulkan hubungan induk anak,entitas pembeli (perusahaan induk) dan entitas yang diperoleh (perusahaan anak)tetap berfungsi sebagai entitas yang terpisah dan mempertahankan catatan-catatan akuntansinya pada basis hukum yang terpisah. Laporan keuangan untuk entitas gabungan disusun dengan mengkonversikan laporan keuangan perusahan induk dan perusahaan anak menjadi laporan keuangan konsolidasi yang merefleksikan posisi keuangan dan hasil operasi entitas gabungan. Entitas pelaporan yang baru bertanggung jawab terhadap pelaporan  kepada pemegang saham  dan kreditur perusahaan induk dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Hubungan Induk Anak
Suatu perusahaan yang memiliki lebih dari 50 persen saham berhak suara perusahaan lain dapat mengendalikan perusahaan tersebut melalui kepemilikan sahamnya, dan hubungan yang terjadi antara kedua perusahaan tersebut adalah hubungan induk anak. Pada saat hubungan induk anak terjadi perusahaan – perusahaan tersebut saling berafiliasi.

selengkapnya 

0 comments:

Post a Comment