Thursday, January 3, 2013
Konsep
akuntansi penggabungan usaha yang terdapat pada
PSAK No.22 secara jelas meliputi
penggabungan dengan satu atau lebih perusahaan menjadi perusahaan anak dari
suatu perusahaan induk. Suatu perusahaan menjadi perusahaan anak ketika
perusahan lain (disebut sebagai perusahaan induk ) memperoleh pengendali
kepemilikan atas saham berhak suara yang beredar. Biasanya, pengendalian
kepemilikan pada perusahaan lain diperoleh secara langsung dengan memperoleh hak
mayoritas (lebih dari 50 persen)atas
saham berhak suara,tetapi ada pula pengecualiannya. Pengecualian ini biasanya
terjadi karena adanya kepemilikan saham secara tidak langsung.
Penggabungan
usaha terjadi ketika satu perusahaan memperoleh lebih dari 50 persen saham
berhak suara perusahaan lain,tetap sekali hubungan induk anak
terbnentuk,pembelian tambahan saham perusahaan anak bukanlah suatu penggabungan
usaha. Dengan kata lain entitas-entitas terpisah hanya dapat bergabung satu
kali. Peningkatan pengendalian adalah sesederhana penambahan investasi.
Entitas
Pelaporan
Penggabungan
usaha membawa dua perusahaan yang sebelumnya terpisah kepada pengendalian
dengan tim manajemen tunggal (pejabat dan direktur perusahaan induk). Meskipun
kedua perusahaan tetap beroprasi sebagai entitas hukum yang terpisah, pembelian
tersebut menciptakan entitas pelaporan baru yang meliputi semua operasi yang
dikendalikan oleh manajemen perusahaan induk.
Ketika
investasi pada saham berhak suara menimbulkan hubungan induk anak,entitas
pembeli (perusahaan induk) dan entitas yang diperoleh (perusahaan anak)tetap
berfungsi sebagai entitas yang terpisah dan mempertahankan catatan-catatan
akuntansinya pada basis hukum yang terpisah. Laporan keuangan untuk entitas
gabungan disusun dengan mengkonversikan laporan keuangan perusahan induk dan
perusahaan anak menjadi laporan keuangan konsolidasi yang merefleksikan posisi
keuangan dan hasil operasi entitas gabungan. Entitas pelaporan yang baru
bertanggung jawab terhadap pelaporan
kepada pemegang saham dan
kreditur perusahaan induk dan pihak-pihak lain yang berkepentingan.
Hubungan
Induk Anak
Suatu
perusahaan yang memiliki lebih dari 50 persen saham berhak suara perusahaan
lain dapat mengendalikan perusahaan tersebut melalui kepemilikan sahamnya, dan
hubungan yang terjadi antara kedua perusahaan tersebut adalah hubungan induk
anak. Pada saat hubungan induk anak terjadi perusahaan – perusahaan tersebut
saling berafiliasi.
selengkapnya
selengkapnya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment