Thursday, January 3, 2013
Penggabungan
Usaha adalah penyatuan entitas-entitas usaha. Penggabungan entitas usaha yang
terpisah adalah suatu alternatif perluasan secara internal melalui akuisisi
atau pengembangan kekayaan perusahaan secara bertahap, dan seringkali
memberikan manfaat bagi semua entitas yang bersatu dan pemiliknya.
Dunia usaha
semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk,
maupun pemasarannya semakin ramai dan ketat sehingga seringkali timbul
persaingan yang tidak sehat dan saling mengalahkan. Untuk mengatasi adanya
saling merugikan antara perusahaan yang satu dengan perusahaan yang lain, perlu
kiranya diadakan suatu bentuk kerja sama yang saling menguntungkan. Salah satu
bentuk kerjasama yang dapat ditempuh adalah dengan melalui penggabungan usaha
antara dua atau lebih perusahaan dengan perusahaan yang lain baik yang sejenis
maupun yang tidak sejenis.
Berdasarkan
pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) No. 22 paragraf 08 tahun 1999
:”Penggabungan usaha (business combination) adalah pernyataan dua atau lebih
perusahaan yang terpisah menjadi satu entitas ekonomi karena satu perusahaan
menyatu dengan (uniting wiith) perusahaan lain atau memperoleh kendali
(control) atas aktiva dan operasi perusahaan lain”
selengkapnya
selengkapnya
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment