Thursday, January 3, 2013
Prosedur Konsolidasi diatur dalam
PSAK No. 4 (Paragraf 8,21 & 23) antara lain dinyatakan bahwa dalam menyusun
Laporan Keuangan Konsolidasi Laporan Keuangan Induk Perusahaan (Parent Company)
dan Anak Perusahaan (Subsidary Company) digabungkan satu persatu dengan
menggabungkan unsure-unsur yang sejenis dari Aktiva, Kewajiban, Ekuitas,
Pendapatan dan Beban.
Adapun prosedur penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi
Dijelaskan lebih terperinci lagi, yaitu:
1. Mengeliminasi
semua rekening timbal balik (Recipocal Account)
Eliminasi
dilakukan melalui jurnal eliminasi dengan mengeliminasi rekening-rekening yang
bersifat rekening timbal balik, yaitu suatu rekening yang dicatat oleh kedua
belah pihak (induk dan anak) untuk suatu transaksi yang sama.
2. Menyusun
Kertas Kerja (Worksheet)
Worksheet
digunakan untuk memepermudah penyusunan laporan keuangan Prosedur penyusunan worksheet
tergantung pada dasar yang dipakai, yaitu Laporan Keuangan Individual atau Neraca Saldo Individual.
Dalam penyusunan Laporan Keuangan Konsolidasi antara
Induk Perusahaan dan Anak Perusahaan dapat digunakan 3 (dua) metode yaitu:
1.
Metode Ekuitas (Equity Method)
2.
Metode Ekuitas Tidak Lengkap
3.
Metode Harga Perolehan (Cost Method)
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment