Thursday, May 30, 2013
Prinsip
Akuntansi berlaku umum yang ditetapkan IAI
Laporan
keuangan adalah suatu asersi yang disusun berdasarkan suatu standar atau
kriteria yang diterima secara umum dalam praktek bisnis (generally accepted).
Suatu pernyataan standar akuntansi keuangan (PSAK) diterima secara umum apabila
telah melalui suatu mekanisme yang disebut public hearing untuk memperoleh
pengakuan dari masyarakat.
Draft
PSAK harus dapat diterima oleh berbagai pihak yang berkepentingan dan
dikeluarkan oleh suatu lembaga atau institusi yang mendapat pengakuan dan
kepercayaan dari masyarakat. Di Indonesia, institusi tersebut adalah Ikatan
Akuntan Indonesia (IAI).
Komponen-komponen
masyarakat yang berkepentingan atas prinsip akuntansi tersebut terdiri dari
banyak pihak, yakni kalangan akademis, analis pasar modal, pemerintah,
pengusaha, karyawan dan lain-lain. Otoritas atau lembaga pemerintah yang paling
berkepentingan adalah pihak BAPEPAM, Bank Indonesia, Direktorat Jenderal
Lembaga Keuangan dan Dirjen Pajak.
Apa-apa
saja yang dapat dianggap sebagai bagian dari Prinsip Akuntansi yang Berlaku
Umum (PABU) ? Banyak praktisi dan akademis memandang sempit prinsip akuntansi
dengan menganggap bahwa SAK adalah satu-satunya PABU. Perlu diketahui bahwa SAK
adalah bagian kecil dari PABU.
SAK
yang ada sekarang dikeluarkan oleh IAI melalui suatu organ yang kita kenal
dengan Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK). Dewan ini bertugas untuk
menyusun draft standar akuntansi keuangan yang akan diberlakukan. Draft
tersebut terlebih dahulu didiskusikan dengan Dewan Konsultatif Standar
Akuntansi Keuangan (DKSAK) untuk kemudian dikeluarkan draft-nya. Bila telah
diperoleh masukan, dilakukan sosialisasi (public hearing) untuk memperoleh
masukan lebih banyak lagi dari masyarakat luas (pemakai laporan keuangan).
Selanjutnya, bila tidak ada masalah lagi, maka IAI akan mengesahkan standar
tersebut dan diberlakukan secara efektif.
Berbeda
dengan di Indonesia, Amerika Serikat mendirikan badan penyusun standar
akuntansi yang berada di luar asosiasi profesi. Badan ini adalah Financial
Accounting Standards Board (FASB) yang tidak berada di bawah AICPA melainkan di
bawah Financial Accounting Foundation (FAF). Badan ini berwenang penuh dalam
menentukan standar akuntansi yang akan ditetapkan.
Sejak
dilakukan pengadopsian IAS/IFRS menjadi SAK terjadi perubahan yang signifikan
terhadap praktek pelaporan keuangan di Indonesia. Perubahan itu menuntut para
praktisi akuntansi untuk selalu mempelajari perkembangan dan
perubahan-perubahan standar akuntansi keuangan yang berkembang sangat cepat.
Sampai
dengan saat ini, DSAK-IAI sedang dalam proses konvergensi full adoption PSAK
dengan IFRS dengan rencana-rencana ke depan sebagai berikut :
Pada
akhir 2010 diharapkan seluruh IFRS sudah diadopsi dalam PSAK;
- Tahun 2011 merupakan tahun penyiapan
seluruh infrastruktur pendukung untuk implementasi PSAK yang sudah
mengadopsi seluruh IFRS;
- Tahun 2012 merupakan tahun
implementasi dimana PSAK yang berbasis IFRS wajib diterapkan oleh
perusahaan-perusahaan yang memiliki akuntabilitas publik.
Penyajian
Laporan Keuangan berdasarkan PSAK No.1 (Revisi 1998)
Laporan
keuangan yang lengkap terdiri atas komponen-komponen berikut ini : Neraca,
Laporan Laba Rugi, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas serta Catatan
Atas Laporan Keuangan.
Beberapa
persyaratan yang harus diperhatikan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan
adalah :
- Laporan keuangan harus disusun
berdasarkan asumsi kelangsungan usaha
- Perusahaan harus menyusun
laporan keuangan atas dasar akrual, kecuali laporan arus kas
- Penyajian dan klasifikasi
pos-pos dalam laporan keuangan antar periode harus konsisten kecuali (a)
terjadi perubahan yang signifikan terhadap sifat operasi perusahaan atau
perubahan penyajian akan menghasilkan penyajian yang lebih tepat atas
suatu transaksi atau peristiwa, atau (b) perubahan tersebut diperkenankan
oleh PSAK
- Pos-pos yang material disajikan
terpisah dalam laporan keuangan, sedangkan yang tidak material digabungkan
dengan jumlah yang memiliki sifat atau fungsi sejenis
- Aset, kewajiban, pos-pos
penghasilan dan beban disajikan secara terpisah kecuali saling hapus
diperkenankan dalam PSAK
- Informasi kuantitatif harus
diungkapkan secara komparatif dengan periode sebelumnya, kecuali
dinyatakan lain oleh PSAK.
Dalam
paragraf 6 PSAK No. 1 dijelaskan bahwa manajemen perusahaan bertanggung jawab
atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan perusahaan.
Di
Indonesia terjadi kerancuan dalam praktek penyusunan laporan keuangan dimana
laporan keuangan yang diserahkan kepada auditor eksternal biasanya tidak
disajikan secara lengkap. Yang diserahkan kepada auditor eksternal adalah
neraca dan laporan laba rugi. Laporan arus kas, perubahan ekuitas dan catatan
atas laporan keuangan biasanya disusun oleh auditor eksternal, sehingga orang
awam memandang penyusunan laporan keuangan adalah tanggung jawab auditor
eksternal.
Hal
tersebut dapat dilihat dari keseragaman penyajian laporan keuangan yang diaudit
oleh kantor akuntan yang sama. Praktek ini merupakan penyimpangan yang telah
lama ditoleransi.
Prinsip
Akuntansi berlaku umum yang ditetapkan IAPI
Institut
Akuntan Publik Indonesia (IAPI) sebagai organisasi akuntan publik yang
independen dan mandiri dengan berbadan hukum yang diputuskan melalui Rapat Umum
Anggota Luar Biasa IAI. IAPI sebagai organisasi profesi akuntan publik yang berwenang
melaksanakan ujian sertifikasi akuntan publik, penyusunan dan penerbitan
standar profesional dan etika akuntan publik, serta menyelenggarakan program
pendidikan berkelanjutan bagi seluruh akuntan publik di Indonesia.
IAPI
memiliki tugas, yaitu:
1) Penyusunan
standar Profesional Akuntan Publik (disingkat SPAP) adalah kodifikasi berbagai
pernyataan standar teknis yang merupakan panduan dalam memberikan jasa bagi
akuntan publik di Indonesia. SPAP dikeluarkan oleh Dewan Standar Profesional
Akuntan Publik Institut Akuntan Publik Indonesia (DSPAP IAPI).
1. Standar-standar
yang tercakup dalam SPAP adalah:
2. Standar
Auditing
3. Standar
Atestasi
4. Standar
Jasa Akuntansi dan Review
5. Standar
Jasa Konsultansi
6. Standar
Pengendalian Mutu
2)
Penyusunan kode Etik Profesi Akuntan Publik (sebelumnya disebut Aturan Etika
Kompartemen Akuntan Publik) adalah aturan etika yang harus diterapkan oleh
anggota Institut Akuntan Publik Indonesia atau IAPI (sebelumnya Ikatan Akuntan
Indonesia - Kompartemen Akuntan Publik atau IAI-KAP) dan staf profesional (baik
yang anggota IAPI maupun yang bukan anggota IAPI) yang bekerja pada satu Kantor
Akuntan Publik (KAP). Kode Etik Profesi
Akuntan Publik (Kode Etik) ini terdiri dari dua bagian, yaitu Bagian A dan
Bagian B. Bagian A dari Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar etika profesi
dan memberikan kerangka konseptual untuk penerapan prinsip tersebut. Bagian B
dari Kode Etik ini memberikan ilustrasi mengenai penerapan kerangka konseptual
tersebut pada situasi tertentu.
Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi
yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP)
atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan
anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan
jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode
etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya
disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP
dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus
mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan
KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan
daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.
Setiap Praktisi wajib mematuhi dan menerapkan seluruh prinsip
dasar dan aturan etika profesi yang diatur dalam Kode Etik ini, kecuali bila
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang diatur oleh perundang-undangan,
ketentuan hukum, atau peraturan lainnya yang berlaku ternyata berbeda dari Kode
Etik ini. Dalam kondisi tersebut, seluruh prinsip dasar dan aturan etika
profesi yang diatur dalam perundang-undangan, ketentuan hukum, atau peraturan
lainnya yang berlaku tersebut wajib dipatuhi, selain tetap mematuhi prinsip
dasar dan aturan etika profesi lainnya yang diatur dalam Kode Etik ini
3) Penyelenggaraan
Ujian Sertifikasi Akuntan Publik (USAP)
4) Penyelenggaraan Pendidikan Profesional
Berkelanjutan (PPL)
Sehubungan dengan perubahan
bentuk organisasi IAI-KAP menjadi IAPI, maka hal ini juga berdampak kepada
istilah yang digunakan dalam laporan auditor independen, dan hal ini diatur
dalam Pernyataan Standar Auditing 75 tentang Pernyataan Beragam (Omnibus
Statement) Pernyataan Standar Auditing yang baru saja dikeluarkan oleh Dewan
Standar Profesional Akuntan Publik.
Subscribe to:
Post Comments (Atom)
0 comments:
Post a Comment